Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenag Buka Sertifikasi Halal Gratis Tahap Dua untuk UMK, Ini Syaratnya

BPJPH Kementerian Agama (Kemenag) segera membuka kembali kuota fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) Tahap 2.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kemenag Buka Sertifikasi Halal Gratis Tahap Dua untuk UMK, Ini Syaratnya
Kemenag
Logo halal Indonesia yang terbaru yang wajib dicantumkan secara nasional. BPJPH Kementerian Agama (Kemenag) segera membuka kembali kuota fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) Tahap 2. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) segera membuka kembali kuota fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) Tahap 2.

Fasilitasi ini diberikan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) yang memenuhi kriteria pernyataan pelaku usaha (self declare).

“Kami berharap fasilitasi ini dapat dimanfaatkan oleh pelaku UMK dengan optimal," kata Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham melalui keterangan tertulis, Rabu (24/8/2022).

Pemberian SEHATI Tahap 2 ini, menurut Aqil, merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Fasilitasi ini rencananya akan diberikan bagi 324.834 pelaku UMK.

Baca juga: Rekrutmen Pendamping Proses Produk Halal Kemenag 2022, Ini Kuota di 13 Provinsi

Pada semester pertama 2022, BPJPH Kemenag telah membuka pendaftaran 25 ribu Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI).

Program ini telah mencapai target dan ditutup pada 11 Juli 2022.

BERITA REKOMENDASI

"Untuk SEHATI Tahap 2 ini kita kembali buka untuk pelaku UMK di 34 provinsi," ujar Aqil.

Baca juga: Indonesia Tak Masuk Jajaran Produsen Industri Halal Dunia, Erick Thohir: Sampai Kapan?

Sebelumnya, untuk mendukung program ini, BPJPH juga telah membuka rekrutmen Pendamping Proses Produk Halal (Pendamping PPH) pada 13 provinsi.

Indonesia Halal Training and Education Center (IHATEC) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) Pelatihan Auditor Halal dan Penyelia Halal di Kantor BPJPH,  Jakarta, Jumat 1 Juli 2022.
Indonesia Halal Training and Education Center (IHATEC) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) Pelatihan Auditor Halal dan Penyelia Halal di Kantor BPJPH, Jakarta, Jumat 1 Juli 2022. (dok.)

"Kami secara parallel melatih 6.033 Pendamping PPH dan mereaktivasi 12.954 pendamping PPH yang tersebar di berbagai provinsi. Kita berharap dengan fasilitasi ini, ekosistem halal Indonesia semakin meluas,” katanya.

Adapun syarat yang harus dipenuhi bagi UMK untuk dapat mengikuti program fasilitasi SEHATI Tahap 2 ini, yaitu:

1. Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) dengan risiko rendah (perizinan tunggal)

2. Skala usaha mikro atau kecil

3. KBLI yang sesuai dengan jenis produk pada Keputusan Kepala BPJPH Nomor 33 Tahun 2022

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas