KPK Sita Dokumen Penerimaan Mahasiswa dari Tiga Fakultas di Unila
Dari ketiga fakultas itu, tim penyidik KPK menemukan barang bukti berupa dokumen terkait penerimaan mahasiswa baru (PMB).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga fakultas di Universitas Lampung (Unila), Selasa (23/8/2022).
Tiga fakultas dimaksud antara lain, kantor Fakultas Kedokteran, kantor Fakultas Hukum, dan kantor Fakultas FKIP.
Dari ketiga fakultas itu, tim penyidik KPK menemukan barang bukti berupa dokumen terkait penerimaan mahasiswa baru (PMB).
Baca juga: Buntut Rektor Unila Terjaring OTT KPK, Mendikbud Investigasi Sistem Penerimaan Mahasiswa Baru di PTN
"Diperoleh BB (barang bukti) antara lain dokumen terkait PMB dan data elektronik," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (24/8/2022).
Ali mengatakan tim penyidik akan menyita barang bukti setelah analisis rampung.
"Tim segera lakukan analisis dan menyitanya sebagai barang bukti untuk perkara dimaksud," katanya.
KPK menetapkan empat tersangka yakni Rektor Unila, Karomani; Wakil Rektor I bidang Akademik Unila, Heryandi; Ketua Senat Unila, Muhammad Basri; serta swasta, Andi Desfiandi.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Unila.
Diduga Karomani dkk menerima suap hingga hampir Rp5 miliar rupiah dari orang tua mahasiswa yang diluluskan via jalur mandiri. Penerimaan uang itu dilakukan Karomani melalui sejumlah pihak.
Rinciannya, diterima dari Mualimin selaku dosen yang diminta mengumpulkan uang oleh Karomani senilai Rp603 juta. Rp575 juta di antaranya sudah digunakan untuk keperluan pribadi Karomani.
Kemudian, diterima dari Budi Sutomo selaku Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila dan M Basri senilai Rp4,4 miliar, dalam bentuk tabungan deposito, emas batangan dan uang tunai.
Baca juga: VIDEO Lanjutkan Penggeledahan di Unila, Kali Ini Tim Penyidik KPK Ubek-ubek Fakultas Kedokteran
Sehingga, total uang yang diduga diterima oleh Karomani dkk mencapai Rp5 miliar.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, uang miliaran rupiah tersebut diduga dikumpulkan oleh Karomani dkk dari sejumlah orang tua mahasiswa yang diluluskan via jalur mandiri Unila.