LPSK Dikonfirmasi KPK Terkait Amplop Ferdy Sambo
LPSK telah memenuhi panggilan KPK terkait penolakan pemberian amplop cokelat dari Ferdy Sambo.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
Sebagai informasi, sejumlah pengacara yang tergabung dalam Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan melaporkan dugaan suap dalam kasus pembunuhan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat ke KPK pada 15 Agustus 2022.
Baca juga: Babak Baru, KPK Undang LPSK Soal Dugaan Suap 2 Amplop Coklat dari Ferdy Sambo
Dugaan korupsi yang dilaporkan adalah dugaan upaya pemberian uang kepada LPSK di kantor Divisi Propam Polri pada 13 Juli 2022.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu sempat mengungkapkan, saat itu LPSK mendatangi Ferdy Sambo di kantornya untuk membicarakan permintaan perlindungan dari istrinya, Putri Candrawathi dan Bharada E.
Itu adalah pertemuan pertama LPSK dengan pihak Ferdy Sambo.
Edwin mengatakan, staf LPSK langsung menolak dua amplop yang diberikan seseorang itu.
“Peristiwa amplop itu terjadi bukan di rumah Kadiv propam. Tetapi terjadi di kantor Propam pada 13 Juli 2022,” kata Edwin, Jumat (12/8/2022).
Ia menjelaskan, setelah pertemuan dengan mantan Kadiv Propam Polri itu dan jeda menunggu kedatangan Bharada E, salah satu petugas LPSK menunaikan salat di Masjid Mabes Polri.
Sehingga saat itu hanya ada satu orang petugas LPSK yang menunggu di ruang tunggu tamu kantor Kadiv Propam.
Pada kesempatan tersebut, seseorang berseragam hitam dengan garis abu-abu menyampaikan titipan atau pesanan dari yang disebut sebagai “bapak” untuk dibagi berdua di antara petugas LPSK.
Sementara, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengaku tidak tahu jika amplop pemberian Ferdy Sambo berisikan uang.
Baca juga: VIDEO KPK Undang Pihak LPSK Soal Laporan Suap Ferdy Sambo: Telusuri Ihwal Pemberian Amplop
Ia mengatakan, LPSK menolak amplop pemberian Sambo tanpa mengetahui isinya.
“Kita sendiri tidak tahu apakah itu isinya uang, atau apa kita tidak sempat melihat sebenarnya,” kata Hasto di Hotel Sharing-La, Jakarta Pusat, Minggu (21/8/2022).