Mengenal Apa Itu Kode Etik Profesi Polri dan Sidang Kode Etik yang Dilaksanakan
Layaknya profesi lainnya, polisi juga memiliki kode etik yang dinamakan Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang disingkat KEPP.
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, akan segera menjalani sidang kode etik pada Kamis (25/8/2022) besok.
Sidang kode etik ini akan menentukan bagaimana nantinya status polisi aktif Irjen Ferdy Sambo.
Seperti diketahui, Ferdy Sambo telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sebanyak 97 polisi telah diperiksa dan didapati 35 diantaranya terbukti melanggar kode etik profesi.
Baca juga: Jelang Sidang Kode Etik Ferdy Sambo Besok, IPW: Harusnya Pecat, Kalau Tidak Perlawanannya Berhasil
Lantas, apa itu kode etik profesi dan seperti apa sidang kode etik dilaksanakan?
Layaknya profesi lainnya, polisi juga memiliki kode etik yang dinamakan Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang disingkat KEPP.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Kapolri No 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik.
Kode Etik Profesi Polri ini merupakan norma atau aturan moral baik tertulis maupun tidak tertulis yang menjadi pedoman sikap, perilaku, dan perbuatan pejabat Kepolisian dalam menjalankan tugas, wewenang, tanggung jawab, serta kehidupan sehari-hari.
Ada beberapa ruang lingkup dalam Kode Etik Profesi Polri, yakni mencakup:
1. Etika Kenegaraan;
2. Etika Kelembagaan;
3. Etika Kemasyarakatan;
4. Etika Kepribadian.
Baca juga: Kapolri Ungkap Puluhan Anggota yang Langgar Etik di Kasus Brigadir J Bakal Disidang 30 Hari ke Depan
Dalam kode etik ini memuat sejumlah larangan-larangan yang tidak boleh dilakukan oleh anggota polisi.
Etika Kenegaraan adalah norma-norma dalam KEPP yang memuat pedoman bersikap dan berperilaku setiap Pejabat Polri terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, Undang-Undang Dasar.
Sementara Etika Kelembagaan, adalah norma-norma dalam KEPP yang memuat pedoman bersikap dan berperilaku setiap Pejabat Polri dalam hubungannya dengan pelaksanaan tugas, wewenang, dan tanggung jawab kewajiban hukum dan penggunaan kewenangan profesi Polri sesuai bidang tugas, wewenang, dan tanggung jawab pada masing-masing fungsi kepolisian.
Sedangkan, Etika Kemasyarakatan adalah norma-norma dalam KEPP yang memuat pedoman bersikap dan berperilaku setiap Pejabat Polri dalam hubungannya dengan pelaksanaan tugas, wewenang, dan tanggung jawab kewajiban hukum dan penggunaan kewenangan profesi Polri, yang berhubungan dengan masyarakat.