Mengenal Apa Itu Kode Etik Profesi Polri dan Sidang Kode Etik yang Dilaksanakan
Layaknya profesi lainnya, polisi juga memiliki kode etik yang dinamakan Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang disingkat KEPP.
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Pravitri Retno W
Lalu, Etika Kepribadian berkaitan dengan pelaksanaan tugas wewenang dan tanggung jawab dalam kehidupan sehari-hari.
Anggota polisi yang kedapatan melanggar kode etik tersebut akan dilakukan sebuah sidang.
Sidang dimaksudkan untuk melaksanakan penegakan KEPP terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat Polri.
Sidang kode etik ini akan dilakukan oleh komisi kode etik yang dibentuk di lingkungan Polri.
Pelanggaran terhadap KEPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diselesaikan dengan cara:
a. Pemeriksaan Pendahuluan;
b. Sidang terdiri atas:
1. Sidang KKEP;
2. Sidang KKEP Banding; dan/atau
3. Sidang KKEP PK.
Baca juga: IPW Desak Sidang Kode Etik Ferdy Sambo Digelar Secara Terbuka
Sanksi Pelanggar Kode Etik
Anggota Polri yang melanggar kode etik akan menjalani sidang, dan sidang tersebut akan memutuskan sanksi yang diberikan.
Pemberian sanksi ini tergantung pada pelanggaran kode etik yang dibuat oleh anggota Polri.
Beberapa putusan sidang diantaranya bisa berupa sanksi etika dan sanksi administratif.