Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara Brigadir J Sebut Orangtua Bharada E Disekap di Mako Brimob, Ini Kata Mabes Polri

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan sejauh ini pihaknya tidak ada konfirmasi soal hal tersebut.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pengacara Brigadir J Sebut Orangtua Bharada E Disekap di Mako Brimob, Ini Kata Mabes Polri
Tribunnews.com/ Naufal Lanten
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat ditemui seusai menyambangi Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, Senin (8/8/2022) lalu. 

Mereka harus dipindahkan dalam rangka penjagaan.

"Jadi orang tuanya sehat, orang tuanya dijaga di suatu tempat," kata Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy saat dikonfirmasi, Sabtu (13/8/2022).

Ronny enggan membeberkan keberadaan orang tua Bharada E karena untuk menjaga privasi.

Apalagi, orang tua kliennya kini telah berusia lanjut.

"Iya, kasian untuk menjaga privasi. Karena mereka sudah tua," jelasnya.

Peran 5 Tersangka

Polisi telah menetapkan lima tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

Berita Rekomendasi

Mereka adalah Putri Candrawathi (PC), Ferdy Sambo (FS), Bharada Bharada Richard Eliezer (RE), Brigadir Ricky Rizal (RR), dan Maruf Kuat (KM). 

Berikut peran para tersangka:

  • Bharada RE berperan sebagai eksekutor penembakan Brigadir J
  • Bripka RR turut menbantu dan menyaksikan penembakan korban
  • Tersangka KM juga ikut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J
  • Irjen Pol Ferdy Sambo menyuruh melakukan penembakan Brigadir J
  • Putri Candrawathi mengajak Bharada E, Bripka RR, KM dan Brigadir J berangkat ke lokasi penembakan.

Selain Putri, penyidik telah menerapkan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP kepada keempat tersangka lainnya.

Mereka terancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas