Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rapat dengan Kapolri, Komisi III DPR Pertanyakan Ferdy Sambo Yang Tak Pernah Dimunculkan ke Publik

Ahmad Sahroni merespons soal penetapan tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua, yakni mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Rapat dengan Kapolri, Komisi III DPR Pertanyakan Ferdy Sambo Yang Tak Pernah Dimunculkan ke Publik
YouTube TV Parlemen
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat rapat dengar pendapat (RDP) soal kasus tewasnya Brigadir J dengan Komisi III DPR RI pada Rabu (24/8/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni merespons soal penetapan tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua, yakni mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Menurut Sahroni, semenjak Ferdy Sambo ditetapkan tersangka, belum pernah pihak kepolisian memunculkan sosok jenderal bintang dua itu kepada publik.

Apalagi, saat ini informasi terbaru menyebutkan bahwa Ferdy Sambo ditahan di Mako Brimob Kelapa 2 Depok.

Hal itu disampaikan Sahroni saat rapat dengar pendapat dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022).

"Pak Kapolri, tersangka Ferdy Sambo belum pernah ditunjukkan ke publik selama di tahanan Brimob," kata Sahroni.

Sementara, dalam kesempatan itu, Kapolri Sigit menjelaskan, soal proses kasus Ferdy Sambo, hingga kemudian diputuskan untuk dilakukan penahanan.

Dimana, Timsus melakukan pemeriksaan terhadap Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, yang sudah ditetapkan tersangka sebelumnya.

Berita Rekomendasi

Dari keterangan Bharada E, didapati bahwa Ferdy Sambo akan memberi jaminan untuk membantu dan akan memberikan SP3 pada kasusnya  Pengakuan itu kemudian mengubah semua informasi awal. 

"Richard (Bharada E) mendapatkan janji dari FS (Ferdy Sambo) akan membantu melakukan atau memberikan SP3 terhadap kasus (penembakan dan pembunuhan berencana Brigadir J) yang terjadi. Namun faktanya, Richard tetap menjadi tersangka," ungkap Listyo di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta.

Baca juga: Kapolri Sebut Hasil Autopsi Ulang Brigadir J Tepis Spekulasi Dugaan Penyiksaan

Atas informasi itu, Ferdy Sambo diputuskan untuk ditahan di Mako Brimob.

"Akhirnya Timsus memutuskan melakukan penempatan khusus di Mako Brimob Polri," kata Kapolri.

Dalam kasus ini, Polri juga telah menetapkan lima orang tersangka yakni mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, istri Sambo yang bernama Putri Candrawathi, Brigadir RR, Bharada E dan Kuat Ma'ruf.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas