Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Siap! Dilema Hukum Perintah Sambo

Apakah mereka yang menjalankan perintah atasan juga dapat dikenakan dengan pasal yang sama dengan komandannya yang memerintahkan kepadanya?

Editor: cecep burdansyah
zoom-in Siap! Dilema Hukum Perintah Sambo
istimewa
Wina Armada Sukardi, Advokat 

Tentu, tidak semua tindakan yang mengandung kekuasan atau kekuatan yang memaksa, membuat orang tidak dapat dihukum. Antara kekuatan yang memaksa dengan perbuatannya tentu harus ada sebab akibat yang proporsional. Jika kekuatan yang memaksa tidak proporsional, tetap saja orang yang bersangkutan dapat dihukum.

Contohnya, kalau orang cuma dipaksa memakai sebuah kepalan tinju, cuma sekali saja pula, dia disuruh untuk membakar rumah, jelas ancaman kekuasaan atau kekuataannya tidak proporsional, sehingga yang bersangkutan kalau tetap membakar rumah juga, dapat dihukum.

Keadaan Darurat
Adapun overmacth yang ketiga, masih menurut J.E. Jonkers, adalah keadaan darurat. Pengertian dasarnya, ada suatu keadaan darurat yang menyebabkan kepentingan hukum seseorang dalam keadaan bahaya. Guna menghindari terjadinya bahaya terhadap kepentingan orang itu, maka terpaksalah orang tersebut melanggar kepentingan hukum orang lain. Keadaan darurat ini dalam ilmu hukum pidana dikenal dengan istilah noodtoestand.

Apa beda overmacht _dan _noodtstoestand? Kalau dalam overmacht paksaan kekuatan atau kekuasaan berasal dari yang lain, sedangkan dalam noodtoestand timbulnya dari suatu keadaan tertentu. Bahasa hukum Belandanya disebut omstaningheden.

Noodtoestand dalam ilmu hukum dibagi tiga lagi. Kesatu, jika ada dua kepentingan hukum yang berlawanan. Pada kasus ini untuk mengatasi bahaya kepentingan hukum, orang mengorbankan kepentingan hukum lainnya.

Contoh, ada kapal laut terguling atau tenggelam. Ada dua orang penumpangnya di atas satu balok, yang kalau mau nyawanya tertolong, balok itu hanya dapat dipakai oleh seorang saja. Artinya salah seorang dari mereka harus jadi korban. Jika sebentar lagi saja salah seorang dari mereka tidak pindah, balok dan orang di atasnya bakal kelelep tenggelam.

Keduanya lalu berkelahi. Atau membuat kesepakatan yang dampaknya salah seorang dari mereka terdorong ke laut dan meninggal. Nah, seorang lagi bisa selamat memakai balok itu.
Sejatinya, orang yang selamat itu, telah melakukan tindak pidana. Melakukan kejahatan pembunuhan.

Seharusnya dia dihukum, namun lantaran dia melakukan tidakannya dalam keadaan darurat atau noodtoestand, maka sesuai dengan isi Pasal 48 KUHP dia tidak dapat dihukum.

Berita Rekomendasi

Noodtoestand yang kedua, ada konflik antara kepentingan hukum dan kewajiban hukum. Misalnya, kita dipanggil sebagai saksi oleh pengadilan, tapi karena sakit, kita tidak dapat hadir. Ketidakhadiran kita di pengadilan sesungguhnya merupakan pelanggaran terhadap kewajiban hukum kita, namun karena sakit kita harus menyelamatkan kepentingan hukum kita sendiri. Berdasarkan Pasal 48 KUHP kita tidak dapat dihukum.

Kemudian _noodtoestand _ yang ketiga adanya pertentangan antara kewajiban hukum versus kewajiban hukum. Misal terjadi pada seorang dokter tentara. Sesuai UU, dokter berkewajiban merahasiakan penyakit pasienya.

Tapi sebagai bawahan dalam ketentaraan, dia berkewajiban menaati perintah atasannya. Kalau atasannya memerintahkan dia membuka riwayat penyakit pasien, dia menghadapi dilema, tetap menyimpan rahasia penyakit pasien ataukah membukanya sesuai perintah atasannya. Di sini dokter harus memilih satu dari dua kewajiban hukum yang bertentangan. Maka jika dokter memberitahu penyakit pasiennya kepada atasannya, si dokter sesuai Pasal 48 KUHP tidak dihukum.

Tergantung Fakta Persidangan
Kembali kepada kasus anak buah Sambo, khususnya Bharada Richard Eliezer. Apakah perbuatan mereka melaksanakan perintah Sambo dapat dihukum atau tidak? Jawabannya bisa iya, dan bisa juga tidak.

Ini sangat tergantung pada fakta yang ada. Kalau Eliezer seratus persen harus melaksanakan kewajiban perintah Sambo, tanpa ada opsi lain, sedangkan dia tidak ikut dalam perencanaan, dan sejak awal jujur, maka boleh jadi, dia dapat dilepaskan dari segala tuntutan hukum.

Sebaliknya, jika Eliezer masih memiliki alternatif tindakan lain, dan malah juga ikut dalam skenario perencanaan pembunuhan, lalu dalam proses hukumnya dia berbohong, kepadanya tidak dapat diterapkan Pasal 48 dan Pasal 49 KUHP, dan kemungkinan besar dia bakal terkena hukuman yang berat.

Mana yang bakal menjadi kenyataan, semuanya tergantung pada fakta persidangan dan keyakinan hakim.*

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas