Sidang Etik Irjen Ferdy Sambo Besok Bakal Dipimpin Jenderal Bintang 3
Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri akan memimpin sidang etik Irjen Ferdy Sambo terkait kasus Brigadir J.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sosok yang bakal memimpin sidang etik dan profesi eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo akhirnya terungkap.
Nantinya, sidang tersebut bakal dipimpin Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri.
Diketahui, Irjen Ferdy Sambo bakal menjalani sidang etik buntut menjadi tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"(Dipimpin) Pak Kabik (Kabaintelkam, Red)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Rencananya, kata Dedi, sidang etik Irjen Ferdy Sambo bakal digelar pada Kamis (25/8/2022) besok.
Namun, dia tidak merinci mengenai lokasi sidang etik tersebut.
Baca juga: LPSK Dikonfirmasi KPK Terkait Amplop Ferdy Sambo
Sebaliknya, Dedi menyatakan sidang itu juga masih belum ditentukan akan digelar terbuka atau tertutup.
Keputusan pelaksanaan sidang itu bakal ditentukan Ketua Komisi Sidang Etik.
"Nanti dari ketua komisi sidang yang memutuskan sidang terbuka atau tidak," jelas Dedi.
Di sisi lain, Dedi juga enggan membeberkan apakah nantinya Irjen Ferdy Sambo bakal dipecat dalam sidang etik tersebut.
"(Pemecatan) dari hasil sidang komisi nanti. Besok ya apakah satu hari bisa selesai atau tidak. Dari pagi. Mungkin marathon," katanya.
Baca juga: Sudding Ungkap Kronologi Kejadian Magelang Pemicu Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J, Kapolri Tak Bantah
Sekadar informasi, dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, kepolisian sudah menetapkan lima orang tersangka.
Kelima tersangka tersebut di antaranya Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Ma'ruf, dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Kelima tersangka dijerat dengan pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan berencana.