Wakil Ketua MPR: Konstitusi Harus Mampu Mengantisipasi Dampak Proses Akulturasi
Wakil Ketua MPR menilai budaya dan kehidupan berbangsa dan bernegara termuat secara utuh dalam konstitusi UUD 1945.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Konstitusi harus mampu mengantisipasi perkembangan budaya sebagai dampak proses akulturasi yang terjadi, demi membangun masa depan yang lebih baik.
Demikia disampaikan Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat dalam sambutannya pada diskusi daring bertema "Konstitusi dan Proses Akulturasi Bangsa Indonesia" yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12 bersama Center for Prehistory and Austronesian Studies, Rabu (24/8/2022).
"Dunia terus berubah dan kita mesti memperbarui diri agar nilai-nilai kebangsaan tidak luluh dalam inovasi teknologi yang menawarkan segala sesuatu secara cepat," kata Lestari Moerdijat.
Dalam diskusi tersebut hadir sebagai narasumber Dr. Drs. Bahtiar, M.Si (Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri RI/Dirjen Polpum Kemendagri), Prof. Dr. Harry Widianto (Ahli Arkeologi Prasejarah), Dr. Andriyati Rahayu. S.S., M.Hum (Peneliti Arkeologi Universitas Indonesia) dan Udaya Halim (Peneliti Budaya Tionghoa-Indonesia).
Baca juga: Ketua MPR RI: Peringatan Hari Konstitusi Momen Terbaik untuk Refleksi Diri dan Proyeksi ke Depan
Selain itu hadir pula Prof. Dr. Truman Simanjuntak (Center for Prehistory and Austronesian Studies/CPAS), Dr. I Made Geria, M.Si (Peneliti Ahli Utama BRIN) dan Abdul Kohar (Direktur Utama Lampung Post) sebagai penanggap.
Menurut Lestari Moerdijat, proses akulturasi adalah dinamika yang luar biasa sehingga pada 5-10 tahun terakhir kita kaget dengan munculnya berbagai masalah yang tumbuh akibat mempersoalkan perbedaan, sehingga seperti menafikan kebhinnekaan yang dimiliki negeri ini.
Rerie, sapaan akrab Lestari Moerdijat, mengatakan bisa dalam bentuk nilai-nilai intelektual dan budaya yang diwariskan dari generasi ke generasi dan menjadi milik bersama.
Konstitusi, ujar Rerie, secara umum memuat tata aturan kehidupan berbangsa dan bernegara termasuk pembentukan, pembagian wewenang, cara kerja berbagai lembaga negara dan hak asasi manusia.
Anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah ini nilai budaya dan kehidupan berbangsa dan bernegara termuat secara utuh dalam konstitusi UUD 1945.
Undang-Undang Dasar 1945, jelas Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem, menjadi pedoman untuk menjamin, menata kehidupan berbangsa dan bernegara serta merumuskan cita-cita yang sudah, sedang dan akan dicapai melalui penyelenggaraan kehidupan bernegara.
Konstitusi di Indonesia, ujar Rerie, diharapkan memberi ruang yang memadai dalam mengantisipasi perkembangan budaya dan diharapkan mampu mengantisipasi perkembangan zaman.
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri RI Kemendagri, Bahtiar berpendapat proses akulturasi membentuk negeri ini memiliki keberagaman, tetapi ada persamaan yang mengikatnya, salah satunya adalah bahasa Indonesia.
Namun, ujar Bahtiar, bahasa saat ini juga banyak dipengaruhi dampak akulturasi yang terjadi di dunia.
Bahtiar menilai, konstitusi kita cukup menjamin berlangsungnya kehidupan berbangsa dan jati diri anak bangsa.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.