Beda Penampilan Ferdy Sambo Saat Jalani Sidang Kode Etik dan Pemeriksaan di Bareskrim
Penampilan berbeda Ferdy Sambo pada saat menjalani sidang kode etik dan pemeriksaan di Bareskrim Polri terdapat pada seragamnya.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Daryono
Oleh karena itu, Ferdy Sambo wajib mematuhi segala peraturan dalam sidang etik, termasuk seragam yang dipakainya.
Aturan pakaian dalam sidang kode etik telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 56. Inilah isinya:
Pakaian untuk Sidang KKEP menggunakan:
a. Pakaian Dinas Upacara IV, untuk perangkat KKEP, Penuntut, dan Pendamping;
b. Pakaian Dinas Harian, untuk Sekretaris, Terduga Pelanggar, Saksi, Rohaniwan, Pembantu umum dan ahli dari pegawai negeri pada Polri;
c. pakaian bebas rapi, untuk Saksi dan ahli bagi yang bukan pegawai negeri pada Polri; dan
d. Pakaian Dinas Lapangan untuk Petugas pengamanan dan pengawalan.
Oleh karena itu, Ferdy Sambo mengenakan seragam Pakaian Dinas Harian (PDH) saat mengikuti sidang.
Daftar 15 Saksi di Sidang Etik Irjen Ferdy Sambo
Sementara itu, sebanyak 15 saksi dihadirkan dalam sidang kode etik dan profesi Irjen Ferdy Sambo.
Adapun dua di antaranya merupakan seorang jenderal bintang 1.
"Totalnya ada 15 ya," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022).
Rinciannya, 5 saksi merupakan anggota Polri yang ditahan di tempat khusus (Patsus) di Mako Brimob.
Mereka adalah Brigjen HK, Brigjen B, Kombes B Kombes A dan satu lagi Kombes S.