Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berlangsung Tertutup, Komisi III Yakin Keputusan Sidang Etik Ferdy Sambo Bisa Dipertanggungjawabkan

Komisi III DPR RI meyakini keputusan sidang Kode Etik Profesi Polri terhadap Irjen Ferdy Sambo bisa dipertanggungjawabkan, meski digelar tertutup

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Berlangsung Tertutup, Komisi III Yakin Keputusan Sidang Etik Ferdy Sambo Bisa Dipertanggungjawabkan
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo saat menghadiri sidang kode etik terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Gedung TNCC Divpropam Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR RI meyakini keputusan sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap Irjen Ferdy Sambo bisa dipertanggungjawabkan, meski digelar tertutup.

Untuk diketahui, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menggelar sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap Irjen Ferdy Sambo, Kamis (25/8/2022).

"Meski berlangsung tertutup, saya yakin keputusannya juga akan bisa dipertanggungjawabkan. Jadi kita ikuti saja prosesnya, dan kita harapkan hasil sidangnya bisa memberikan kepuasan pada masyarakat," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, kepada wartawan, Kamis.

Ada pun, sidang tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri yang ditunjuk langsung oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Sahroni menilai, Dofiri akan mampu memimpin sidang dengan independen dan transparan.

"Hari ini, Ferdy Sambo akan menjalani sidang KEPP dengan dipimpin okeh Kabaintelkam Ahmad Dofiri. Jika melihat dari track recordnya, saya yakin Dofiri akan memimpin sidang ini dengan adil, jujur dan transparan," tandasnya.

Sebelumnya, sidang kode etik dan profesi (KKEP) Irjen Ferdy Sambo digelar secara tertutup. Sidang itu dipimpin oleh dua jenderal bintang 3 dan tiga jenderal bintang 2.

Baca juga: Dikawal Propam Polri, Kuat Maruf Hadiri Sidang Kode Etik dan Profesi Irjen Ferdy Sambo

BERITA REKOMENDASI

Adapun sidang itu nantinya dipimpin oleh Kabaintelkam Ahmad Dofiri. Sementara itu, anggota sidang komisi itu yaitu Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dan Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono.

"Ada juga gubernur PTIK dan Irjen Pol Rudolf itu sebagai anggota komisi. Itu sebagai anggota sidang komisi," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas