Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Geledah Kasus Unila, KPK Sita Dokumen Administrasi Kemahasiswaan, Mata Uang Singapura serta Euro

Hasil penggeledahan di Lampung kasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila, KPK sita dokumen administrasi kemahasiswaan dan barang bukti elektronik.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Geledah Kasus Unila, KPK Sita Dokumen Administrasi Kemahasiswaan, Mata Uang Singapura serta Euro
Tribunnews/JEPRIMA
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron didampingi pejabat terkait saat menggelar konferensi pers kasus suap proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila dengan menghadirkan tersangka di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (21/8/2022). KPK menghadirkan 4 orang tersangka yang tertangkap di wilayah Lampung, Bandung dan Bali diantaranya Rektor Universitas Lampung periode 2020 s/d 2024 KRM, Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung HY, Ketua Senat Universitas Lampung MB dan Swasta AD usai menindaklanjuti laporan masyarakat yang diterima KPK terkait dengan dugaan korupsi pada penerimaan mahasiswa di Universitas Lampung tahun 2022. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan, dari hasil penggeledahan di Lampung, tim penyidik mengamankan berbagai dokumen administrasi kemahasiswaan dan barang bukti elektronik. Selain itu, tim penyidik juga menemukan mata uang pecahan rupiah serta asing, yakni Euro dan dolar Singapura./Jeprima 

"Terkait besaran nominal uang yang disepakati antara pihak KRM (Karomani) diduga jumlahnya bervariasi dengan kisaran minimal Rp100 juta sampai Rp350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan," kata Ghufron dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Minggu (21/8/2022).

Kasus yang menjerat Karomani dkk bermula dari giat operasi tangkap tangan (OTT), Jumat (19/8/2022) di wilayah Lampung, Bandung, dan Bali.

Adapun dalam OTT, KPK telah mengamankan barang bukti yang diduga merupakan suap tersebut. 

Barang bukti itu yakni uang senilai Rp414,5 juta; deposito bank senilai Rp800 juta; kunci save deposit boks diduga isi emas setara Rp1,4 miliar; dan kartu ATM serta buku tabungan yang berisi Rp1,8 miliar.

Baca juga: KPK Temukan Bukti yang Bakal Ungkap Peran Rektor Nonaktif Unila Karomani Dkk

Atas perbuatannya, Karomani, Heryandi, dan Basri selaku tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara, Andi Desfiandi selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas