KPK Dalami Aset Tanah dan Bangunan Rahmat Effendi dari Bapenda Kota Bekasi
KPK memeriksa Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi Mulyadi Latief, Rabu (24/8/2022) kemarin untuk tersangka Rahmat Effendi (RE).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi Mulyadi Latief, Rabu (24/8/2022) kemarin.
Mulyadi Latief diperiksa KPK sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi (RE).
Lewat Mulyadi Latief, tim penyidik berusaha mendalami sumber uang yang dipakai Rahmat Effendi untuk membeli aset tanah dan bangunan.
"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan sumber uang yang dipergunakan tersangka RE untuk membeli berbagai aset-aset di antaranya berupa tanah dan bangunan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (25/8/2022).
KPK menetapkan Rahmat Effendi menjadi tersangka karena diduga melakukan TPPU dengan cara membelanjakan, menyembunyikan atau menyamarkan kepemilikan sejumlah harta kekayaannya. Harta itu diduga didapatkan dari korupsi.
Sebelumnya, Rahmat Effendi telah lebih dulu menjadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi yang berhubungan dengan pembebasan lahan.
Selain Rahmat Effendi, KPK juga menetapkan delapan tersangka lain.
Baca juga: Usut Pencucian Uang, KPK Telusuri Aset Mobil Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi
Dalam perkara ini, Rahmat Effendi diduga telah menerima uang Rp7,1 miliar dalam proyek ganti rugi pembebasan lahan di Kota Bekasi.
Selain itu, Rahmat Effendi juga diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai pada Pemkot Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya.
Dia juga diduga menerima suap yang berkaitan dengan pengurusan proyek ganti rugi pembebasan lahan dan tenaga kerja kontrak di Pemkot Bekasi.