Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Tanyakan Maksud Bawaslu Gelar Putusan Pendahuluan Laporan Pelanggaran Administrasi Pemilu 2024

Sidang putusan pendahuluan digelar untuk memutus apakah laporan pelanggaran administrasi layak ditindaklanjuti ke proses pemeriksaan atau tidak. 

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in KPU Tanyakan Maksud Bawaslu Gelar Putusan Pendahuluan Laporan Pelanggaran Administrasi Pemilu 2024
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari berpose usai wawancara khusus dengan Tribun Network di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (15/6/2022). Bawaslu RI hari ini, Kamis (25/8/2022) menggelar sidang putusan pendahuluan 4 pelaporan pelanggaran administrasi tahapan pendaftaran parpol peserta pemilu 2024. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mewakili terlapor turut hadir dalam persidangan. Dia mempertanyakan sejumlah hal terkait digelarnya sidang putusan pendahuluan ini. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM,  JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI hari ini, Kamis (25/8/2022) menggelar sidang putusan pendahuluan 4 pelaporan pelanggaran administrasi tahapan pendaftaran parpol peserta pemilu 2024.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mewakili terlapor turut hadir dalam persidangan.

Tak lama sidang dimulai, Hasyim Asy'ari mempertanyakan sejumlah hal terkait digelarnya sidang putusan pendahuluan ini.

Baca juga: Ketua Bawaslu RI: Sipol KPU Tak Bisa Deteksi Data Ganda  

"Boleh dijelaskan apa yang dimaksud dengan putusan pendahuluan itu? Karena begini, kami belum tahu apa yang dimaksud dengan putusan pendahuluan, apa perkaranya, dan substansi putusan itu apa?," tanya Hasyim Asy'ari kepada Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja selaku ketua majelis persidangan.

"Kami sebagai terlapor belum hadir sudah dibacakan. Mohon maaf ya. Tolong penjelasan," lanjutnya.

Bagja pun menjelaskan bahwa sidang putusan pendahuluan ini digelar untuk memutus apakah laporan pelanggaran administrasi layak untuk ditindaklanjuti ke proses pemeriksaan atau tidak dari segi formil dan materiil.

"Putusan Pendahuluan ini adalah untuk menyatakan bahwa laporan pelanggaran administrasi sudah siap untuk dilanjutkan baik dari segi formil materil. Kalau memenuhi syarat maka akan dilanjutkan ke persidangan ajudikasi selanjutnya. Kalau tidak memenuhi syarat maka tidak ditindaklanjuti," terang Bagja.

Berita Rekomendasi

Hasyim kemudian mempertanyakan kapan substansi dari laporan dugaan pelanggaran administrasi tersebut disampaikan ke KPU selaku pihak terlapor.

Bawaslu pun menjelaskan substansi tersebut baru akan disampaikan ke KPU jika laporan dinyatakan memenuhi syarat dan dapat diajukan ke pemeriksaan atau ajudikasi.

Baca juga: KPU Perlu Buat Tafsir Larangan Kampanye di Kampus, Pengamat: Untuk Hapus Tuduhan Partisan

"Pada hari ini, Pak. Karena hari inilah yang dibacakan untuk lanjut atau tidak," jelas dia.

"Kalau putusannya lanjut. Kalau tidak lanjut kan Bapak tidak perlu tahu juga," ungkap Bagja.

Sebagai informasi, ada 4 laporan dugaan pelanggaran administrasi tahapan pemilu 2024 yang masuk ke Bawaslu.

Pelapornya adalah Partai Berkarya, Partai Pelita, Partai IBU (Indonesia Bangkit Bersatu) dan Partai Karya Republik (Pakar).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas