Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahfud MD Sebut Ferdy Sambo Sempat Hubungi Anggota DPR untuk Prakondisi Kematian Brigadir J

Menko Polhukam Mahfud MD menyebut Ferdy Sambo menghubungi anggota DPR untuk membuat skenario prakondisi kematian Brigadir J di rumah dinas.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Mahfud MD Sebut Ferdy Sambo Sempat Hubungi Anggota DPR untuk Prakondisi Kematian Brigadir J
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Menko Polhukam Mahfud MD menyebut Ferdy Sambo menghubungi anggota DPR untuk membuat skenario prakondisi kematian Brigadir J di rumah dinas. 

Sementara untuk sosok anggota DPR yang dihubungi Ferdy Sambo, Mahfud MD tidak bisa memberikan konfirmasi.

Sebab, yang bersangkutan tidak menerima telepon dari Mahfud MD.

"Yang anggota DPR, tidak saya hubungi, pertama karena ketika saya hubungi tidak diangkat," kata dia.

Alasan kedua, menurut Mahfud MD, karena orang menghubungi orang lain bukanlah perbuatan pidana.

Bisa saja Ferdy Sambo menghubungi banyak orang agar percaya dengan skenarionya.

"Orang menghubungi orang, bukan tindakan pidana. Kenapa harus dipaksa untuk menjelaskan?"

"Siapa saja mungkin yang dihubungi oleh Sambo ratusan orang agar percaya, tidak apa-apa."

BERITA REKOMENDASI

"Yang penting dia tidak menggunakan jabatannya," beber Mahfud MD.

Baca juga: Anggota DPR RI Singgung Soal Pembubaran Kompolnas, Begini Jawaban Mahfud MD

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menerangkan, Sambo menghubungi sejumlah pihak tersebut pada Senin, 11 Juli 2022 atau tiga hari setelah kematian Brigadir J.

Prakondisi itu dilakukan lantaran Sambo ingin membuat skenario yang salah alias tidak sesuai fakta terkait meninggalnya Brigadir J.

"Itu dilakukan Sambo hari Senin, jadi bukan dalam rangka perencanaan pembunuhan (Brigadir J, red)."

"Tapi sudah terbunuh, tetapi mau membuat alibi atau skenario yang salah," ucap Mahfud MD.


Kepada MKD DP, Mahfud MD juga menegaskan tidak akan membicarakan nama orang yang diduga dihubungi Sambo tersebut.

Sebab, menurutnya, itu bukanlah tindak pidana.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas