Mengapa Bharada E Tidak Dihadirkan saat jadi Saksi Sidang Kode Etik Ferdy Sambo, Ini Alasannya
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E tidak dihadirkan secara langsung saat menjadi saksi dalam sidang etik Irjen Pol Ferdy Sambo.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E tidak dihadirkan secara langsung saat menjadi saksi dalam sidang etik Irjen Pol Ferdy Sambo.
Terkait itu, alasan Bharada E hanya hadir melalui virtual karena sudah mengajukan sebagai juctice collaborator (JC) ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Dalam hal permohonan klien saya ke LPSK sebagai JC kita minta untuk tidak dipertemukan secara langsung. Ini juga merupakan program JC dari LPSK," kata pengacara Bharada E, Ronny Talapessy saat dihubungi, Kamis (25/8/2022).
Sementara itu, Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu menyebut tidak hadirnya Bharada E itu merupakan perlakuan khusus agar Bharada E dapat terlindungi.
"Salah satu perlakuan khusus buat JC adalah memberi keterangan tanpa hadir di persidangan. Kami berkoordinasi dengan Bareskrim," ucap Edwin.
Alasan itu juga diamini oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.
"Iya diantaranya seperti itu," ungkapnya.
Diketahui, Bharada E baru saja selesai diperiksa sebagai saksi dalam sidang kode etik Irjen Ferdy Sambo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022).
Selain itu, ada 14 orang lainnya yang menjadi saksi dalam sidang kode etik tersebut.
Berdasarkan informasi Tribunnews, berikut daftar nama lengkap 15 saksi yang diperiksa di sidang Irjen Ferdy Sambo:
1. HK (Brigjen Hendra Kurniawan)
2. BA (Brigjen Benny Ali)
3. AN (Kombes Agus Nurpatria)
4. S (Kombes Susanto)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.