Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pledoi Napoleon Singgung Tuntutan Jaksa, Sebut Abai pada Psikologis Umat Islam Soal Penistaan Agama

Napoleon menolak tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebab apa yang dilakukan Kece akan diingatnya seumur hidupnya.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pledoi Napoleon Singgung Tuntutan Jaksa, Sebut Abai pada Psikologis Umat Islam Soal Penistaan Agama
Kolase TRIBUNNEWS/ ISTIMEWA
Foto kanan: Irjen Pol Napoleon Bonaparte. Foto kiri: foto M Kece. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus penganiayaan M Kece, Irjen Napoleon Bonaparte membacakan pledoi atas tuntutan satu tahun penjara oleh JPU.

Sidang perkara pelumuran kotoran manusia terhadap Youtuber M Kece itu direspons balik Napoleon.

Secara tegas, Napoleon menolak tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebab apa yang dilakukan Kece akan diingatnya seumur hidupnya.

Selain itu, Napoleon menyinggung dampak psikologis umat islam atas apa yang telah dilakukan Kece.

"Di dalam Surat Tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum telah mempertimbangkan "dampak psikologis berkepanjangan" yang mungkin diderita oleh saksi Kosman alias Kace akibat dilumuri tinja di wajahnya. Namun hal itu hanya merupakan asumsi yang tidak terbukti di persidangan ini," kata Napoleon dalam pledoinya, Kamis (25/8/2022).

Napoleon berasumsi, JPU abai atas apa yang diderita umat karena secara langsung psikologis umat muslim diserang atas pernyataan Kece. Berdasarkan fakta hukum, Kece menjadi terdakwa kasus penistaan agama telah menghina Nabi Muhammad SAW dan Al-Quran.

"Di lain sisi, Jaksa Penuntut Umum secara nyata justru telah mengabaikan penderitaan psikologis yang dialami oleh semua umat Islam akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh saksi Kosman alias Kace yang telah terbukti menista Al-Qur'an, nabi Muhammad SAW dan akidah Islam," jelas dia.

BERITA TERKAIT

Menanggapi tuntutan satu tahun penjara itu, Napoleon berseloroh jika putusab itu membuat akan semakin banyak pelaku penistaan agama. Ia mengambil contoh seperti yang dilakukan Pendeta Syaifudin Ibrahim, Paul Zhang, dan lainnya.

Baca juga: Minta Bebas, Napoleon Bonaparte Minta Hakim Tolak Tuntutan Jaksa atas Kasus Penganiayaan M Kece

"Apakah Jaksa Penuntut Umum kurang memahami bahwa mendakwa dan menuntut hukuman pidana kepada terdakwa dalam perkara ini hanya akan membuat para pembenci agama Islam semakin meraja-lela untuk melakukan aksinya di masa mendatang," tegas perwira polisi itu.

Dalam kasus ini, jaksa mendakwa Irjen Napoleon Bonaparte melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, kemudian dakwaan subsider-nya, Pasal 170 ayat (1), atau Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Napoleon bersama tahanan lainnya, yaitu Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT disebut melakukan penganiayaan terhadap M Kece.

Penganiayaan itu terjadi di dalam salah satu sel Rutan Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021 dini hari.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas