Polda Metro soal Penahanan Warga Riau Karena Unggah Konten Kaitkan Fadil Imran dengan Kerajaan Sambo
Masril dijemput dan ditangkap aparat Polda Metro Jaya karena diduga melakukan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Viral seorang warga Pekanbaru, Riau, bernama Masril, ditangkap dan ditahan di Polda Metro Jaya karena mengunggah konten Kapolda Metro Jaya yang dikaitkan konsorsium Ferdy Sambo menjadi sorotan.
Bagaimana tidak, buntut postingannya itu berujung pada penahanan.
Masril dijemput dan ditangkap aparat Polda Metro Jaya karena diduga melakukan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Polda Metro menanggapi kasus itu. Saat ini penyidik mempertimbangkan untuk menangguhkan penahanan Masril sebagaimana yang diajukan oleh kuasa hukumnya.
"Polda Metro mempertimbangkan untuk melakukan penangguhan penahanan terhadap yang bersangkutan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Kamis (25/8/2022).
Meski begitu, mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan tak menjabarkan perihal pertimbangan penangguhan penahanan untuk Masril.
"Itu pertimbangan penyidik lah," imbuhnya.
Dikutip dari Tribunpekanbaru, saat ini yang bersangkutan ditahan di Polda Metro Jaya Jakarta.
Ia dijemput Tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas unggahan di akun TikTok.
Masril sudah ditahan sejak Minggu (31/7/2022) lalu.
Dia ditangkap di rumahnya di Jalan Hangtuah, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Riau.
Baca juga: Kapolri Jawab Isu Kaisar Sambo, Konsorsium 303 hingga Temuan Uang Rp900 Miliar di Rumah Ferdy Sambo
Masril sudah ditahan hampir sebulan lamanya di Polda Metro Jaya.
Penangkapan terhadap Masril berdasarkan laporan polisi nomor: LP/A/846/VII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.
Laporan dibuat oleh seorang anggota Polri pada 29 Juli 2022.