Polisi Tangkap Warga Riau Gara-gara Unggah Video soal Ferdy Sambo di TikTok
Dia ditangkap polisi dari Polda Metro Jaya gara-gara mengunggah konten video yang menyinggung soal Ferdy Sambo di akun TikTok miliknya.
Editor: Hasanudin Aco
Tapi tetap saja, proses hukum dan penahanan terhadap dirinya masih terus berlanjut.
Suroto menuturkan pihaknya selaku tim pengacara sudah bertemu dengan Masril dan penyidik pada 12 Agustus 2022 lalu.
"Sampai sekarang belum ada perkembangannya. Terakhir itu kami juga sudah menyampaikan surat langsung ke Polda Metro Jaya, minta supaya perkara ini bisa diselesaikan secara restorative justice, di luar pengadilan," kata Suroto, Kamis siang.
Lanjut dia, terkait permohonan tersebut, hingga kini belum ada jawaban dari Polda Metro Jaya.
Ia menegaskan jika Polda Metro Jaya tetap memproses perkara ini maka pihaknya akan melapor ke Propam Mabes Polri dan mengajukan gugatan praperadilan.
"Kami masih menunggu, sekitar 2 hari ke depan kami akan mengambil sikap. Kalau tidak ada respon, kita laporkan ke Propam dan kita ajukan praperadilan," tandasnya.
Ancaman Hukuman Mati
Menurut polisi, Brigadir J tewas setelah ditembak di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Polisi telah menetapkan lima tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Mereka adalah Putri Candrawathi (PC), Ferdy Sambo (FS), Bharada Richard Eliezer (RE), Brigadir Ricky Rizal (RR), dan Maruf Kuat (KM).
Berikut peran para tersangka:
- Bharada RE berperan sebagai eksekutor penembakan Brigadir J
- Bripka RR turut menbantu dan menyaksikan penembakan korban
- Tersangka KM juga ikut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J
- Irjen Pol Ferdy Sambo menyuruh melakukan penembakan Brigadir J
- Putri Candrawathi mengajak Bharada E, Bripka RR, KM dan Brigadir J berangkat ke lokasi penembakan.
Selain Putri, penyidik telah menerapkan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP kepada keempat tersangka lainnya.
Mereka terancam maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.
Ferdy Sambo telah dinonaktifkan dari jabatan sebagai Kadiv Propam Polri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.