Pukul Wanita di SPBU, Gerindra Putuskan Nasib Syukri Zen Besok
anggota DPRD Fraksi Partai Gerindra itu memukuli seorang wanita di salah satu SPBU hingga viral di media sosial.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Gerindra bakal memutuskan nasib Anggota DPRD Palembang Syukri Zen pada Kamis (25/8/2022) besok.
Diketahui, anggota DPRD Fraksi Partai Gerindra itu memukuli seorang wanita di salah satu SPBU hingga viral di media sosial.
Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra Habiburokhman mengatakan pihaknya telah memanggil Syukri Zen untuk di sidang di mahkamah partai.
"Ya kami semalam sudah menyampaikan panggilan kepada yang bersangkutan untuk kita sidang di mahkamah partai besok, di DPP (Partai Gerindra) pagi pukul 10.00 WIB," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2022).
Habiburokhman mengingatkan kepada kader Partai Gerindra agar tak melakukan tindakan kekerasan, apalagi terhadap perempuan.
"Tentu tidak boleh kader Gerindra memukul orang apalagi perempuan," ujarnya.
Habiburokhman menegaskan pihaknya tak memberikan toleransi bagi kadernya yang melakukan pelanggaran.
Ia berjanji akan menindak tegas terhadap Sukri Zen, atas perbuatannya.
"Itu pelanggaran yang cukup berat, sanksinya ya bisa diberhentikan. Jadi kita mengutuk keras perbuatan yang bersangkutan dan kita akan saksi yang keras," ungkapnya.
Dikutip dari Tribunsumsel, Syukri Zen, oknum DPRD Palembang pukul wanita di SPBU Palembang ditetapkan menjadi tersangka penganiayaan atas kasus pemukulan yang dilakukannya kepada seorang wanita di salah satu SPBU.
Baca juga: Anggota DPRD Palembang yang Aniaya Wanita di SPBU Jadi Tersangka: Terancam 6 Tahun Penjara
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhammad Ngajib mengatakan, sejak tadi malam Syukri Zen oknum DPRD Palembang pukul wanita telah dijemput dan ditahan di Polrestabes Palembang.
"Yang bersangkutan sudah ditahan di Polrestabes Palembang dan statusnya tersangka, kini sedang menjalani pemeriksaan, " ujar Ngajib, Kamis (25/8/2023), menjelaskan status hukum Syukri Zen oknum DPRD Palembang pukul wanita.
Ngajib menjelaskan bukti-bukti yang ditemukan berupa rekaman CCTV SPBU dan video yang beredar sudah cukup menjadikan Syukri Zen sebagai tersangka.
"Bukti video sudah menjadi bukti bahwa yang bersangkutan menjadi tersangka, " katanya.
Syukri Zen dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.