Sidang Praperadilan KPK, Ahli: Penetapan Tersangka Wajib Ada Hitungan Sah Kerugian Negara
Ahli menyebut, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 yang menyeret nama Bupati Mimika, wajib ada hitungan sah kerugian negara.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Whiesa Daniswara
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang praperadilan penetapan tersangka KPK terhadap Bupati Mimika, Eltinus Omaleng dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Kabupaten Mimika, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (24/8/2022).
Sidang beragendakan mendengar keterangan saksi yang disampaikan pihak Termohon, yakni KPK.
Pihak KPK menghadirkan saksi fakta dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta, W. Riawan Tjandra sebagai ahli hukum administrasi negara.
Dalam keterangannya di persidangan, saksi dari BPK mengatakan bahwa KPK memang meminta melakukan ekspose dugaan korupsi dalam pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.
"Kami BPK diminta KPK untuk melakukan ekspose atas dugaan korupsi pembangunan Gereja, kemudian KPK kembali meminta untuk menghitung kerugian negara," kata saksi BPK.
Baca juga: Sidang Praperadilan Bupati Mimika, Ahli: Hitungan Kerugian Negara Tak Boleh Bersifat Potensi
Sementara, Riawan Tjandra sependapat dengan pihak Pemohon soal BPK adalah pihak berwenang untuk menentukan ada tidaknya kerugian negara.
"Kita harus lihat tahapannya. Pada akhirnya nanti BPK yang menentukan terjadi tidaknya kerugian negara," terang Riawan.
Ia menegaskan pentingnya perhitungan kerugian keuangan negara sebelum adanya penetapan tersangka.
"Bahwa pada peradilan nanti akan ditetapkan seseorang itu bersalah atau tidak, sudah harus ada perhitungan kerugian negara dari BPK," lanjutnya.
Selepas sidang, kuasa hukum Bupati Mimika Eltinus Omaleng, Adria Indra Cahyadi kembali mengingatkan bahwa perhitungan kerugian negara sudah harus ada ketika seseorang ditetapkan tersangka.
Baca juga: Pihak Bupati Mimika Soroti Nihilnya Hitungan Kerugian Negara saat Sidang Praperadilan KPK
Sedangkan dalam perkara kliennya, perhitungan tersebut belum ditandatangani oleh BPK sebagai institusi yang berwenang.
"Dari keterangan saksi fakta perwakilan BPK jelas kami tangkap bahwa perhitungan kerugian negara tersebut belum ditandatangani. Artinya belum ada hasil laporan perhitungan kerugian negara," ucap Adria.
Berkenaan dengan ini, ia meyakini bahwa pada saat Eltinus ditetapkan tersangka, perhitungan kerugian negara dari BPK belum dilakukan.
Atas hal itu, ketentuan 2 alat bukti juga belum terpenuhi. Sehingga penetapan tersangka dinilai tidak sah menurut hukum.
"Karena belum ada, kami mengacu pada ketentuan pemenuhan 2 alat bukti itu juga belum terpenuhi. Sehingga penetapan tersangkanya menjadi tidak sah," pungkasnya.