Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

2 Makna Pemecatan Ferdy Sambo menurut IPW: Bentuk Polri Tak Ingin Tanggung Dosa dan Jawab Keraguan

IPW menilai ada dua makna yang tersirat dalam pemecatan terhadap Ferdy Sambo yaitu bentuk Polri tak ingin tanggung dosa hingga jawab keraguan.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in 2 Makna Pemecatan Ferdy Sambo menurut IPW: Bentuk Polri Tak Ingin Tanggung Dosa dan Jawab Keraguan
Kolase Tribunnews.com/Kompas.com/Istimewa
Irjen Ferdy Sambo dan Ketua Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso. IPW menilai ada dua makna yang tersirat dalam pemecatan terhadap Ferdy Sambo yaitu bentuk Polri tak ingin tanggung dosa hingga jawab keraguan. 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, angkat bicara soal pemecatan terhadap mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo dalam sidang kode etik yang diumumkan pada Jumat (26/8/2022).

Sugeng menilai ada dua makna yang tersirat dalam pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo.

Pertama, Sugeng menganggap putusan PTDH yang diumumkan oleh Ketua Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) Komjen Pol Ahmad Dofiri adalah bentuk Polri yang tidak ingin menanggung dosa dari personelnya yaitu Ferdy Sambo yang kini menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

“KKEP Polri yang dipimpin oleh Komjen Ahmad Dofiri tidak ingin institusi Polri tercemarkan dan ikut menanggung dosa atas perbuatan tercela Irjen Ferdy Sambo,” katanya saat dihubungi Tribunnews, Jumat (26/8/2022).

Lalu makna kedua menurut Sugeng adalah PTDH terhadap Ferdy Sambo adalah wujud menjawab keraguan masyarakat terkait pengaruh kuat dari mantan Kadiv Propam Polri di Korps Bhayangkara.

“Polri menjawab keraguan masyarakat atas isu Sambo memiliki pengaruh kuat dalam tubuh Polri sekaligus memenuhi rasa keadilan masyarakat,” jelasnya.

Baca juga: BREAKING NEWS Putri Candrawathi Tiba di Bareskrim Polri, Sedang Pemeriksaan Kesehatan

Lebih lanjut, Sugeng menganggap putusan PTDH ini sudah tepat lantaran Ferdy Sambo telah melakukan perbuatan tercela dengan kualifikasi berat.

“Berbohong, tidak bertanggung jawab alias tidak ksatria dengan mengambil tanggung jawab atas tindakannya yang mengakibatkan Yosua mati.”

BERITA TERKAIT

“Bahkan mempengaruhi bawahannya untuk melakukan tindakan tercela, merekayasa kasus, menghilangkan barang bukti, dan berbohong pada pimpinan Polri,” katanya.

Deretan perbuatan tercela oleh Ferdy Sambo ini, katanya, justru membuat publik tidak percaya pada institusi Polri.

Inilah penampakan Ferdy Sambo setelah keluar dari ruang sidang sekitar pukul 02.15 WIB pada Jumat (26/8/2022). Ferdy Sambo telah dinyatakan dipecat dari institusi Polri.
Inilah penampakan Ferdy Sambo setelah keluar dari ruang sidang sekitar pukul 02.15 WIB pada Jumat (26/8/2022). Ferdy Sambo telah dinyatakan dipecat dari institusi Polri. (Istimewa)

Seperti diketahui, Ferdy Sambo telah resmi dipecat sebagai anggota Polri setelah menjalani sidang kode etik di TNCC Divisi Propam Polri, Kamis (25/8/2022).

Kabaintelkam sekaligus Ketua KKEP Ahmad Dofiri menyatakan Ferdy Sambo juga akan menjalani sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus selama 14 hari.

“Menjatuhkan sanksi berupa pelanggaran sebuah perbuatan tercela. Kedua saksi administratif yaitu melakukan tempat khusus selama 14 hari,” ujarnya.

Baca juga: Langkah Ferdy Sambo, Mengundurkan Diri Lalu Ajukan Banding setelah Dipecat karena Bunuh Brigadir J

Setelah resmi dipecat, Ferdy Sambo pun mengajukan banding meski menyesali perbuatannya.

“Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami telah lakukan terhadap institusi Polri. Namun mohon izin, izinkan kami mengajukan banding,” tuturnya dikutip dari Kompas TV.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas