3 Jenis Speed Bump atau Polisi Tidur di Indonesia dan Jarak Pemasangan sesuai Medan Jalan
Aturan Speed Bump atau polisi tidur di Indonesia dan jarak pemasangan sesuai medan jalan. Ada 3 jenis yaitu speed bump, speed hump, dan speed table.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Speed Bump atau polisi tidur adalah alat pembatas kecepatan yang banyak ditemukan di Indonesia.
Speed Bump disebut polisi tidur karena posisinya yang berada di jalan dan bertugas mengatur kecepatan pengendara.
Aturan speed bump tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2021 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan.
Dalam aturan itu disebutkan ada tiga alat pembatas kecepatan yaitu speed bump, speed hump, dan speed table.
Ketiga memiliki peran dan bentuk penampang melintang yang berbeda.
Berikut ini aturan speed bump, speed hump, dan speed table.
Baca juga: Viral Polisi Tidur Mirip Zebra Cross di Sunter Buat Sejumlah Pemotor Jatuh, Ini Kata Polisi
Jenis Polisi Tidur di Indonesia
Speed Bump
Jenis alat pembatas kecepatan ini berbentuk penampang melintang.
Speed bump terbuat dari bahan badan jalan, karet, atau bahan lainnya yang memiliki kinerja serupa.
Polisi tidur ini digunakan untuk kendaraan dengan kecepatan di bawah 10 Km/jam.
Adapun ukuran tinggi speed bump antara 5 cm sampai dengan 9 cm, lebar total antara 35 cm sampai dengan 39 cm dengan kelandaian paling tinggi 50 persen.
Speed bump dilengkapi dengan kombinasi warna kuning atau putih dan warna hitam berukuran antara 25 cm sampai dengan 50 cm.
Speed Hump