Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua dari Empat Parpol Lapor Pelanggaran Administrasi Pemilu 2024 ke Bawaslu Lanjut Tahap Ajudikasi

(Bawaslu) RI menyatakan dua dari empat laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu 2024 memenuhi syarat formil.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Dua dari Empat Parpol Lapor Pelanggaran Administrasi Pemilu 2024 ke Bawaslu Lanjut Tahap Ajudikasi
Mario Christian Sumampow
Bawaslu RI menggelar sidang putusan pendahuluan 4 laporan pelanggaran administrasi pemilu 2024 dengan terlapor KPU, di Gedung Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Jumat (26/8/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menyatakan dua dari empat laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 memenuhi syarat formil.

Sehingga Bawaslu memutuskan laporan diterima dan dapat ditindaklanjuti ke persidangan pemeriksaan atau ajudikasi.

Dua partai politik yang laporannya dinyatakan diterima dan ditindaklanjuti adalah Partai Bhinneka Indonesia dan Partai Kedaulatan Rakyat. 

Sedangkan Partai Berkarya dan Partai Kongres Bawaslu menyatakan laporan keduanya tidak diterima dan ditindaklanjuti.

Perihal laporan yang tidak diterima, Partai Kongres dan Partai Berkarya dinyatakan memenuhi syarat formil tapi tidak lengkap secara materil. 

"Menetapkan, menyatakan laporan tidak dapat diterima dan tidak ditindaklanjuti," ujar Ketua Bawaslu Rahmat Bagja di dalam persidangan, di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Jumat (26/8/2022).

Sementara perihal dua laporan yang diterima dan ditindaklanjuti ke proses ajudikasi, Bawaslu mengatakan laporan para pelapor telah memenuhi syarat formil.

BERITA TERKAIT

Pelapor dapat menguraikan peristiwa yang dilakukan KPU yang dianggap melanggar administrasi pemilu 2024.

Baca juga: KPU Terlapor, Bawaslu Kembali Gelar Sidang Putusan Pendahuluan 4 Laporan Pelanggaran Administrasi

Penyampaian laporan juga masih dalam tenggat waktu yang ditentukan, sehingga laporan dinyatakan memenuhi syarat formil dan materiil.

"Uraian peristiwa sebagaimana diurai dalam pokok laporan dalam laporan pelapor yang dianggap telah dibacakan, berdasarkan uraian tersebut, penyampaian laporan oleh para pelapor kepada Bawaslu telah memenuhi syarat formil dan materiil laporan berdasarkan ketentuan pada Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2018," jelas Anggota Bawaslu RI Herwyn JH Malonda.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas