Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ferdy Sambo Banding, Kuasa Hukum Brigadir J: Itu Akal-akalan Dia, Biar Dapat Hak Pensiun

Kamaruddin menilai kalau Ferdy Sambo hanya tak ingin kehilangan haknya sebagai polisi setelah dipecat. 

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ferdy Sambo Banding, Kuasa Hukum Brigadir J: Itu Akal-akalan Dia, Biar Dapat Hak Pensiun
Rizki Sandi Saputra
Kuasa Hukum Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin saat ditemui awak media di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jumat (26/8/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak buka suara soal upaya pengajuan banding yang dilayangkan Ferdy Sambo atas putusan etik Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

Terkait upaya banding itu, Kamaruddin menilai kalau Ferdy Sambo hanya tak ingin kehilangan haknya sebagai polisi setelah dipecat. 

"Itu akal-akalan dia supaya dia tetap jadi anggota polisi dan tetap mendapatkan hak-hak pensiun," kata Kamaruddin saat ditemui awak media, di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jumat (26/8/2022).

Atas hal itu, pihaknya telah meminta kepada Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang bakal menyidangkan banding Ferdy Sambo untuk menghiraukan permohonan tersebut.

Dalam kata lain, KKEP harus tetap memberikan sanksi PTDH sebagaimana putusan sidang etik.

"Tetapi saya ingatkan kepada Komisi Kode Etik supaya menghiraukan (upaya banding Ferdy Sambo, red)," kata dia.

Hanya saja, pihaknya kata Kamaruddin tetap menghormati hak banding Ferdy Sambo.

BERITA REKOMENDASI

Hal itu juga tertuang dalam Peraturan Polri (Perpol) No 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik dan Komisi Kode Etik Polri.

"Ya kalau dia banding itu kan hak beliau. Tetapi kita tetap berharap supaya (putusannya tetap, red) PTDH," tukasnya.

Diketahui, Ferdy Sambo secara resmi dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dari Polri melalui sidang kode etik.

Baca juga: Ini Daftar 7 Pelanggaran Etik yang Buat Ferdy Sambo Dipecat dari Polri

Terkait itu, Ferdy Sambo mengajukan banding atas hasil putusan sidang kode etik tersebut.

"Namun mohon izin sesuai dengan pasal pasal 69 PP 72 tahun 2022 izinkan kami untuk mengajukan banding," kata Ferdy Sambo dalam persidangan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari.

Ferdy juga mengakui kesalahannya terkait menjadi otak pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Mohon izin ketua KKEP bagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri," jelasnya.

Meski begitu, Ferdy menyebut dirinya akan menerima hasil keputusan banding yang dia ajukan.

"Apapun keputusan banding kami siap untuk melaksanakan," ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas