KPK Angkut Barang Bukti Elektronik dari Rumah Orang Tua Mahasiswa Penyuap Rektor Unila
Tim penyidik KPK menggeledah rumah orang tua mahasiswa penyuap Rektor nonaktif Unila Karomani, Andi Desfiandi (AD). Sita barang bukti elektronik.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan upaya paksa penggeledahan dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung (Unila) tahun 2022.
Kamis (25/8/2022) kemarin, tim penyidik KPK menggeledah rumah orang tua mahasiswa penyuap Rektor nonaktif Unila Karomani, Andi Desfiandi (AD).
"Tim penyidik telah melaksanakan upaya paksa penggeledahan di beberapa lokasi kediaman tempat tinggal dari para pihak yang diduga terkait dengan perkara ini di wilayah Lampung," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (26/8/2022).
"Dan benar, satu di antaranya adalah kediaman tersangka AD," sambungnya.
Ali mengatakan, penggeledahan itu dilakukan karena berdasarkan informasi dan petunjuk, di lokasi-lokasi tersebut diduga ada beberapa bukti yang dapat menerangkan dugaan perbuatan para tersangka.
Baca juga: Soal Desakan Penghapusan Jalur Mandiri Akibat OTT Unila, LTMPT: Sistemnya Tidak Bermasalah
"Pada kegiatan tersebut ditemukan dan diamankan antara lain barang bukti elektronik yang selanjutnya akan digabungkan dengan bukti-bukti yang telah didapatkan tim penyidik pada penggeledahan sebelumnya," kata dia.
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menambahkan bukti-bukti tersebut segera dianalisis dan disita untuk melengkapi berkas perkara penyidikan para tersangka.
Sebelumnya, KPK telah menggeledah rumah mewah Rektor Unila Karomani dan sejumlah kediaman para pihak yang diduga terkait dengan perkara ini.
Baca juga: Geledah Kasus Unila, KPK Sita Dokumen Administrasi Kemahasiswaan, Mata Uang Singapura serta Euro
Saat itu, KPK menyita barang bukti elektronik, dokumen terkait administrasi kemahasiswaan, serta uang dalam pecahan rupiah, dolar Singapura, dan euro dengan nilai keseluruhan Rp 2,5 miliar.
Lembaga antirasuah itu sejauh ini telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Unila tahun 2022.
Mereka ialah Rektor Unila periode 2020-2024 Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, Ketua Senat Unila Muhammad Basri, dan pihak swasta bernama Andi Desfiandi.
Baca juga: KPK Sita Dokumen Penerimaan Mahasiswa dari Tiga Fakultas di Unila
Seluruh tersangka sudah ditahan tim penyidik KPK di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK selama 20 hari pertama terhitung sejak 20 Agustus 2022.
KPK memastikan bakal mengembangkan kasus ini karena meyakini penyuap tidak hanya satu orang saja.
"Iya, secara logika dan konstruksi perkara ini tidak mungkin satu orang (penyuap)," kata Ali.