Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Segera Sidangkan Lanjutan Perkara Dana PEN

KPK limpahkan tahap dua kasus dugaan suap pengajuan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) untuk Kab Kolaka Timur, Sultra

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in KPK Segera Sidangkan Lanjutan Perkara Dana PEN
Ilham Rian Pratama
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. KPK telah menyelesaikan tahap II dua tersangka (penyerahan tersangka dan barang bukti) perkara dugaan suap pengajuan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara (Sultra). Dua tersangka dimaksud yakni Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna Sukarman Loke (SL) dan La Ode Muhammad Rusdianto Emba (LMRE) selaku wiraswasta yang juga adik Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan tahap II dua tersangka (penyerahan tersangka dan barang bukti) perkara dugaan suap pengajuan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Dua tersangka dimaksud yakni Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna Sukarman Loke (SL) dan La Ode Muhammad Rusdianto Emba (LMRE) selaku wiraswasta yang juga adik Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba.

"Hari ini (25/8) telah selesai dilaksanakan tahap II untuk tersangka SL dan tersangka LMRE dari tim penyidik pada tim jaksa karena seluruh kelengkapan formil maupun materil berkas perkara penyidikan dinyatakan lengkap," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (26/8/2022).

Ali mengatakan penahanan saat ini menjadi wewenang tim jaksa dan dilakukan penahanan untuk masing-masing selama 20 hari ke depan, terhitung 25 Agustus 2022 hingga 13 September 2022.

Sukarman ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1, sementara La Ode ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

"Dalam waktu 14 hari kerja, berkas perkara dan surat dakwaan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor," kata Ali.

KPK telah menetapkan adik Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman, LM Rusdianto Emba dan Sukarman Loke, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengajuan dana PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.

Berita Rekomendasi

Dalam perkara itu, KPK juga telah menjerat Andi Merya Nur, Bupati Kabupaten Kolaka Timur periode 2021-2026; Mochamad Ardian Noervianto, Direktur Jenderal Bina Keuangan
Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) periode Juli 2020-November 2021; dan Laode M. Syukur Akbar, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna.

Baca juga: KPK Panggil Kepala Dinas Pemkab Muna, Tersangka Suap PEN Kolaka Timur

Dalam konstruksi perkara disebutkan, Rusdianto Emba sebagai salah satu pengusaha lokal di wilayah Sulawesi Tenggara dikenal memiliki banyak koneksi dengan berbagai pihak, di antaranya dengan beberapa pejabat baik di tingkat pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.

Karena percaya dengan koneksi yang dimiliki Rusdianto Emba, selanjutnya Andi Merya meminta bantuan Rusdianto untuk membantu mengurus pengajuan dana PEN Kabupaten Kolaka Timur di tahun 2021 dengan usulan sebesar Rp350 miliar.

Diduga ada kesepakatan antara Rusdianto Emba dan Andi Merya, dimana apabila dana PEN sebesar Rp350 miliar tersebut nantinya cair, maka Rusdianto akan mendapatkan beberapa proyek pekerjaan di Kabupaten Kolaka Timur dengan nilai puluhan miliar.

Untuk proses pengusulan dana PEN ini, Rusdianto Emba diduga melakukan kerja sama aktif dengan Sukarman Loke yang saat itu menjabat Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna.

Sukarman disebut KPK dikenal memiliki banyak relasi di pemerintah pusat, salah satunya di Kemendagri.

Dalam suatu pertemuan di Kendari, Rusdianto dan Sukarman kemudian menyampaikan pada Andi, agar pengusulan dana PEN ini dapat berjalan sesuai rencana maka diperlukan sejumlah uang untuk diberikan ke salah satu pejabat di Kemendagri.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas