Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPK Segera Sidangkan Lanjutan Perkara Dana PEN

KPK limpahkan tahap dua kasus dugaan suap pengajuan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) untuk Kab Kolaka Timur, Sultra

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in KPK Segera Sidangkan Lanjutan Perkara Dana PEN
Ilham Rian Pratama
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. KPK telah menyelesaikan tahap II dua tersangka (penyerahan tersangka dan barang bukti) perkara dugaan suap pengajuan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara (Sultra). Dua tersangka dimaksud yakni Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna Sukarman Loke (SL) dan La Ode Muhammad Rusdianto Emba (LMRE) selaku wiraswasta yang juga adik Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba. 

Dari informasi Sukarman, yang memiliki kedekatan dengan Ardian adalah Laode M. Syukur Akbar yang menjadi teman seangkatan saat di STPDN.

KPK menahan LM Rusdianto Emba, adik Bupati Muna tersangka suap dana PEN Kolaka Timur, Senin (27/6/2022).
KPK menahan LM Rusdianto Emba, adik Bupati Muna tersangka suap dana PEN Kolaka Timur, Senin (27/6/2022). (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)

Rusdianto Emba dan Sukarman diduga membantu beberapa agenda pertemuan antara Andi dan Ardian di Jakarta sesuai dengan informasi Laode Syukur.

Dalam pertemuan tersebut, Ardian meminta sejumlah uang pada Andi dengan nilai
sejumlah sekira Rp2 miliar dan disetujui oleh Andi.

Untuk proses pemberian uang pada Ardian, kemudian Andi mempercayakan sepenuhnya
pada Rusdianto Emba dan Sukarman dengan penyerahan melalui transfer rekening bank dan tunai.

Karena turut memperlancar proses usulan dana PEN, Andi melalui Rusdianto diduga memberikan uang sejumlah sekira Rp 750 juta pada Sukarman dan Laode Syukur.

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas