KPK Segera Sidangkan Lanjutan Perkara Dana PEN
KPK limpahkan tahap dua kasus dugaan suap pengajuan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) untuk Kab Kolaka Timur, Sultra
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
Adapun pejabat di Kemendagri yang memiliki kewenangan untuk turut memperlancar proses pengajuan dana PEN adalah Ardian Noervianto, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah.
Dari informasi Sukarman, yang memiliki kedekatan dengan Ardian adalah Laode M. Syukur Akbar yang menjadi teman seangkatan saat di STPDN.
Rusdianto Emba dan Sukarman diduga membantu beberapa agenda pertemuan antara Andi dan Ardian di Jakarta sesuai dengan informasi Laode Syukur.
Dalam pertemuan tersebut, Ardian meminta sejumlah uang pada Andi dengan nilai
sejumlah sekira Rp2 miliar dan disetujui oleh Andi.
Untuk proses pemberian uang pada Ardian, kemudian Andi mempercayakan sepenuhnya
pada Rusdianto Emba dan Sukarman dengan penyerahan melalui transfer rekening bank dan tunai.
Karena turut memperlancar proses usulan dana PEN, Andi melalui Rusdianto diduga memberikan uang sejumlah sekira Rp 750 juta pada Sukarman dan Laode Syukur.