Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Terlapor, Bawaslu Kembali Gelar Sidang Putusan Pendahuluan 4 Laporan Pelanggaran Administrasi

(Bawaslu) hari ini, akan kembali menggelar sidang putusan pendahuluan 4 laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu 2024.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPU Terlapor, Bawaslu Kembali Gelar Sidang Putusan Pendahuluan 4 Laporan Pelanggaran Administrasi
TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Komisioner Bawaslu, Puadi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) hari ini, Jumat (26/8/2022) akan kembali menggelar sidang putusan pendahuluan 4 laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024.

Sidang bertempat di ruang sidang kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat.

Keempat laporan yang akan disidangkan tersebut berasal dari Partai Berkarya versi Muchdi PR, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Kedaulatan Rakyat dan Partai Kongres.

"Benar pada hari ini Bawaslu akan kembali membacakan putusan pendahuluan terhadap laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu oleh KPU yang dilaporkan oleh Partai Berkarya versi Muchdi PR, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Kedaulatan Rakyat dan Partai Kongres," kata Anggota Bawaslu RI Puadi kepada wartawan, Jumat.

Disampaikan Puadi, sidang putusan pendahuluan ini merupakan mekanisme dalam hukum acara penanganan pelanggaran administrasi pemilu.

Baca juga: Gugatan Diterima Bawaslu, Partai Pelita Siap Hadapi Proses Lanjutan Agar Bisa Ikut Pemilu 2024

Mekanisme itu tertuang dalam Pasal 41 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum.

Nantinya Majelis Pemeriksa Bawaslu akan memeriksa dokumen laporan untuk memutus keterpenuhan persyaratan laporan, diantaranya:

Berita Rekomendasi

1. Syarat formil dan materiil,
2. Kewenangan untuk menyelesaikan laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu
3. Kedudukan atau status pelapor dan terlapor
4. Tenggang waktu laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu.

"Jika 4 syarat tersebut terpenuhi, maka majelis pemeriksa memutus diterima dan dilanjutkan pada sidang pemeriksaan," kata Puadi.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas