Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penampakan Putri Candrawathi Hadiri Pemeriksaan di Bareskrim, Luput dari Perhatian Wartawan

Putri Candrawathi,  istri Ferdy Sambo sudah berada di Bareskrim Polri Jakarta untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Penampakan Putri Candrawathi Hadiri Pemeriksaan di Bareskrim, Luput dari Perhatian Wartawan
Capture Youtube TVOne
Tangkapan layar dari Video Putri Candrawathi menghadiri pemeriksaan di Bareskrim Polri. Dia menggunakan pakaian serba hitam dengan kerudung hitam. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo sudah berada di Bareskrim Polri Jakarta untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Jumat (26/8/2022).

Pernyataan itu disampaikan Arman Haris, Kuasa Hukum Putri Candrawathi.

"Hari ini memang jadwal pemeriksaan Ibu PC atau klien kami, saat ini Ibu PC sedang dalam pemeriksaan kesehatan dulu," ungkap Arman Haris.

Putri Candrawathi hadir di Bareskrim Polri sekira pukul 11.00 WIB.

Dia disebut menjalani pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu sebelum diperiksa penyidik.

"Setelah pemeriksaan BAP selesai, kami akan memberikan atau menyampaikan beberapa hal kepada rekan-rekan media," kata Arman.

Baca juga: Kriminolog Yakin Putri Candrawathi akan Dimintai Keterangan soal Dugaan Perselingkuhan

Adapun pemeriksaan kesehatan Putri Candrawathi disebut Arman juga dilakukan di Bareskrim Polri.

Berita Rekomendasi

Sementara itu, Putri Candrawathi tak terlihat melewati awak media yang menunggu di depan lobi.

Istri Ferdy Sambo diduga melewati jalur lain untuk masuk ke gedung Bareskrim Polri.

Sementara dari tayangan ekslusif  TVOne,  Putri Candrawath tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 11.15 WIB. 

Disebutkan bahwa saat turun dari mobil, Putri Candrawathi PC mengenakan setelan celana dan blazer berwarna hitam.

Dia tampil berpakaian serba hitam. Kerudung hitam dan juga masker hitam.

Akan Ditanya soal Dugaan Kasus Perselingkuhan?

Sementara itu, Pakar Kriminologi dari Universitas Indonesia (UI) Adrianus Meliala meyakini penyidik akan menanyai istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi soal dugaan perselingkuhan dalam pemeriksaan hari ini, Jumat (26/8/2022).

Menurut dia hal itu jika mengacu pada keterangan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di DPR bahwa  hanya ada dua motif pembunuhan Brigadir J yaitu pelecehan seksual dan perselingkuhan.

Namun sebelumnya polisi telah mengentikan laporan dugaan pelecehan seksual yang dilayangkan Putri Candrawathi.

“Ya kalau mendengarkan apa yang dikatakan Bapak Kapolri kemarin pada waktu RDP (rapat dengar pendapat) dengan Komisi III, maka ada dua motif kuat. Pertama adalah pelecehan seksual dan perselingkuhan, dan tidak ada yang lain,” ujar Adrianus seperti dikutip dari Kompas.TV.

“Nah, maka tentang pelecehan seksualnya sudah didrop oleh kepolisian, maka tinggal perselingkuhan. Nah sekali lagi itu yang akan dikejar oleh kepolisian dalam rangka sampai pada kesimpulan itu yang menjadi motifnya.”

Kendaraan mobil Toyota Innova warna hitam berplat nomor B 1284 IR yang diduga membawa Putri Candrawathi, Jumat (26/8/2022).
Kendaraan mobil Toyota Innova warna hitam berplat nomor B 1284 IR yang diduga membawa Putri Candrawathi, Jumat (26/8/2022). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Adrianus lebih lanjut berharap Putri Candrawathi bisa terbuka dalam menyampaikan keterangan kepada penyidik, tidak seperti proses sebelumnya dengan Komnas HAM dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Sebab, kata Adrianus, pemeriksaan kali ini yang dilakukan oleh penyidik Polri terhadapnya memiliki kedudukan pro justitia.

“Nah moga-moga dalam satu wawancara yang pro justitia seperti yang akan dihadapi nanti, di mana kalau dia berbohong lalu ada konsekuensinya, maka moga-moga dia tidak berbohong,” ucapnya.

“Sehingga kemudian, lalu harapan ya Pak Kadiv Humas akan terjadi yakni yang bersangkutan segera bisa diberkas dan segera maju ke JPU (jaksa penuntut umum)," kata dia menambahkan.

Sebagaimana diberitakan, dari lima tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, hanya Putri Candrawathi yang berkas perkaranya belum dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

Sementara berkas empat tersangka lainnya yaitu Ferdy Sambo atau suami dari Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, hingga Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung pada pekan lalu.

Baca juga: Ferdy Sambo Masih Punya Kuasa? Terkuak Isi Surat dan Janjinya untuk Polisi Terlibat Kasus Brigadir J

Putri Candrawathi

Sementara itu, Pakar Psikologi Forensik UI Reza Indragiri menyebutkan Putri Candrawathi yang menjalani pemeriksaan Timsus Polri pada hari ini, Jumat (26/8/2022), harus jujur soal kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Apalagi, kata Indra, posisi dia tersangka dengan ancaman hukuman mati.

“Saya ingin sampaikan jika bisa bertemu, dia itu kena pasal ancaman maksimal mati. Pertimbangannya dalam pengakuan nanti, tidak strategis untuk bebas murni, tidak mungkin, cara paling realistis maksimal seumur hidup atau hukuman 20 tahun penjara (untuk meringankan)," papar Reza dikutip dari Kompas.TV.

“Kalau nanti muncul rasa iba dan simpati saat Putri duduk di kursi terdakwa, pasoklah informasi kepada hakim hal-hal yang bisa meringankan saja," sambung Indra.

Lantas ia pun menyebutkan kejujuran yang harus istri Ferdy Sambo itu lakukan yang paling tidak bisa membuat hukumannya lebih ringan.

"Pertama, banting stir atau atau jangan lagi seolah pura-pura sakit. Jujurlah pada penegak hukum. Misalnya, jelaskan bahwa pura-pura sakit dalam rangka lindungi suami, meskipun suami bersalah. Itu kejujuran pertama," paparnya.

"Kejujuran kedua adalah puncaknya, bicara seutuh mungkin, sejernih mungkin apa yang terjadi di Duren Tiga, termasuk motifnya. Termasuk bicara jujur mulai dari peristiwa Magelang, di perjalanan dan seterusnya," sambungnya.

"Nah kalau sikap positif ini bisa ditampilkan, pantas bagi PC (Putri Candrawathi, red) tidak lagi dapat hukuman mati atau seumur hidup penjara, tapi (hukumannya bisa) 20 tahun," tambahnya.

"Toh dengan 20 tahun penjara bisa mengasuh anak dan sebagainya," sambungnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas