Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Minta Maaf soal Anggota Brimob Bentak Wartawan saat Liput Sidang Etik Ferdy Sambo

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo, menyampaikan permohonan maaf ke wartawan yang meliput sidang etik Ferdy Sambo pada Kamis (25/8/2022)

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Miftah
zoom-in Polri Minta Maaf soal Anggota Brimob Bentak Wartawan saat Liput Sidang Etik Ferdy Sambo
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, menyampaikan permohonan maaf kepada wartawan yang meliput sidang etik Ferdy Sambo, Jumat (26/8/2022) dini hari. 

Sebagai informasi, Ferdy Sambo menjadi tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J di rumah dinasnya wilayah Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022) lalu.

Selain Ferdy Sambo, istrinya, yakni Putri Chandrawati juga ditetapkan sebagai tersangka beserta Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Kamis (25/8/2022).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Kamis (25/8/2022). (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV)

Ferdy Sambo Dipecat dari Polri dan Putri Candrawathi akan Jalani Pemeriksaan Perdana

Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo resmi dipecat dari institusi Polri berdasarkan sidang kode etik pada Kamis (25/8/2022).

Dalam sidang etik tersebut, Ferdy Sambo dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan diberhentikan tidak dengan hormat dari Polri.

"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri yang memimpin sidang etik Ferdy Sambo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022).

Menurut Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, dalam sidang etik Ferdy Sambo menghadirkan 15 orang saksi. 

Berita Rekomendasi

"15 saksi ini mengakui apa yang dilakukan dan juga pelanggar Irjen FS (Ferdy Sambo) tidak menolak apa yang disampaikan para saksi tersebut."

Artinya, lanjut Dedi, perbuatan itu betul adanya.

"Mulai dari merekayasa kasusnya, menghilangkan barang buktinya dan menghalang-halangi proses penyidikan," jelas Dedi.

Setelah menjalani sidang etik, Ferdy Sambo mengambil sikap untuk mengajukan banding.

Ferdy Sambo setelah menjalani Sidang Kode Etik yang memutuskan Sambo mendapatkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), Jumat (26/8/2022).
Ferdy Sambo setelah menjalani Sidang Kode Etik yang memutuskan Sambo mendapatkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), Jumat (26/8/2022). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Sementara itu, istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi akan menjalani pemeriksaan perdana setelah jadi tersangka kasus Brigadir J.

Penyidik Polri mengagendakan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi di Bareskrim Polri pada Jumat (26/8/2022) sekira pukul 10.00 WIB.

Dedi mengatakan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan kesehatan fisik maupun psikis Putri sebelum dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas