Polri Nyatakan Tolak Surat Pengunduran Diri Ferdy Sambo
Surat pengunduran diri yang diajukan oleh Ferdy Sambo, resmi ditolak oleh Polri. Hal tersebut ditegaskan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Whiesa Daniswara
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, diketahui mengajukan surat pengunduran diri dari Polri pada Rabu (24/8/2022).
Terhadap surat tersebut, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan pihaknya tak akan memproses.
"Tidak (diproses)," kata Dedi saat dihubungi, Jumat (26/8/2022).
Tak hanya itu, Dedi menyatakan surat pengunduran diri Ferdy Sambo tak akan mempengaruhi hasil putusan sidang etik.
"Surat tersebut tidak mempengaruhi hasil putusan sidang," ujarnya.
Baca juga: VIDEO Kuasa Hukum Brigadir J Polisikan Ferdy Sambo dan Istri Terkait Dugaan Laporan Palsu
Sebelumnya, Ferdy Sambo ternyata telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri.
Surat itu pun telah diajukan kepada Korps Bhayangkara.
Kabar tersebut dibenarkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dia juga mengakui telah membaca surat pengajuan pengunduran diri tersebut.
"Ya ada suratnya," kata Sigit saat menghadiri pemanggilan Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Baca juga: Rizal Ramli Minta Satgasus Merah Putih yang Dipimpin Ferdy Sambo Diaudit: Tidak Cukup Dihapus
Sigit menuturkan bahwa surat tersebut, kini masih dalam pertimbangan internal.
Khususnya, apakah pengunduran diri itu bakal diterima oleh internal Polri.
"Tapi tentunya kemudian dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.