Polri Nyatakan Tolak Surat Pengunduran Diri Ferdy Sambo
Surat pengunduran diri yang diajukan oleh Ferdy Sambo, resmi ditolak oleh Polri. Hal tersebut ditegaskan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Whiesa Daniswara
Dipecat dari Polri
Sidang kode etik dan profesi Polri (KKEP) terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo akhirnya rampung.
Hasilnya, Eks Kadiv Propam Polri tersebut resmi dipecat di Korps Bhayangkara.
Baca juga: Kritik Kak Seto Beri Perlindungan Anak Ferdy Sambo, Arist Merdeka Sirait: Mereka Bukan Yatim Piatu
Pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Irjen Sambo diputuskan melalui hasil sidang komisi kode etik Polri (KKEP) yang digelar sejak pagi tadi di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Adapun sidang etik dan profesi itu diketuai oleh Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri.
Selain itu, ada 4 anggota sidang etik yang adalah jenderal bintang 2.
"Pemberhentian dengan tidak hormat PTDH sebagai anggota Polri," kata Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022).
Ferdy Sambo dipecat dari anggota Polri seusai menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Baca juga: Soal Kasus Ferdy Sambo, Politikus PKS: Kalau Tidak Begini, Tidak Terbongkar Kotoran di Polri
Dalam sidang kode etik itu, turut menghadirkan sejumlah saksi berjumlah 15 orang.
Adapun dua di antaranya merupakan seorang jenderal bintang 1.
Sejumlah tersangka yang dihadirkan di antaranya adalah Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan asisten rumah tangga Sambo bernama Kuat Ma'ruf.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.