Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Nyatakan Tolak Surat Pengunduran Diri Ferdy Sambo

Surat pengunduran diri yang diajukan oleh Ferdy Sambo, resmi ditolak oleh Polri. Hal tersebut ditegaskan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Polri Nyatakan Tolak Surat Pengunduran Diri Ferdy Sambo
TangkapLayar PolriTV
Irjen Ferdy Sambo saat menjalani sidang kode etik, Kamis (25/8/2022) - Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menegaskan pihaknya menolak surat pengunduran diri Ferdy Sambo. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, diketahui mengajukan surat pengunduran diri dari Polri pada Rabu (24/8/2022).

Terhadap surat tersebut, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan pihaknya tak akan memproses.

"Tidak (diproses)," kata Dedi saat dihubungi, Jumat (26/8/2022).

Tak hanya itu, Dedi menyatakan surat pengunduran diri Ferdy Sambo tak akan mempengaruhi hasil putusan sidang etik.

"Surat tersebut tidak mempengaruhi hasil putusan sidang," ujarnya.

Baca juga: VIDEO Kuasa Hukum Brigadir J Polisikan Ferdy Sambo dan Istri Terkait Dugaan Laporan Palsu

Sebelumnya, Ferdy Sambo ternyata telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri.

Berita Rekomendasi

Surat itu pun telah diajukan kepada Korps Bhayangkara.

Kabar tersebut dibenarkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Dia juga mengakui telah membaca surat pengajuan pengunduran diri tersebut.

"Ya ada suratnya," kata Sigit saat menghadiri pemanggilan Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (24/8/2022).

Baca juga: Rizal Ramli Minta Satgasus Merah Putih yang Dipimpin Ferdy Sambo Diaudit: Tidak Cukup Dihapus

Sigit menuturkan bahwa surat tersebut, kini masih dalam pertimbangan internal.

Khususnya, apakah pengunduran diri itu bakal diterima oleh internal Polri.

"Tapi tentunya kemudian dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak," pungkasnya.

Dipecat dari Polri

Sidang kode etik dan profesi Polri (KKEP) terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo akhirnya rampung.

Hasilnya, Eks Kadiv Propam Polri tersebut resmi dipecat di Korps Bhayangkara.

Baca juga: Kritik Kak Seto Beri Perlindungan Anak Ferdy Sambo, Arist Merdeka Sirait: Mereka Bukan Yatim Piatu

Pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Irjen Sambo diputuskan melalui hasil sidang komisi kode etik Polri (KKEP) yang digelar sejak pagi tadi di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Adapun sidang etik dan profesi itu diketuai oleh Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri.

Selain itu, ada 4 anggota sidang etik yang adalah jenderal bintang 2.

"Pemberhentian dengan tidak hormat PTDH sebagai anggota Polri," kata Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022).

Ferdy Sambo dipecat dari anggota Polri seusai menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Baca juga: Soal Kasus Ferdy Sambo, Politikus PKS: Kalau Tidak Begini, Tidak Terbongkar Kotoran di Polri

Dalam sidang kode etik itu, turut menghadirkan sejumlah saksi berjumlah 15 orang.

Adapun dua di antaranya merupakan seorang jenderal bintang 1.

Sejumlah tersangka yang dihadirkan di antaranya adalah Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan asisten rumah tangga Sambo bernama Kuat Ma'ruf.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas