Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PT Jhonlin Baratama Haji Isam Suap Pejabat Ditjen Pajak Rp35 Miliar

KPK menduga konsultan pajak PT Jhonlin Baratama Haji Isam, Agus Susetyo telah menyuap oknum Pejabat Direktorat Jenderal Pajak sebesar Rp35 miliar.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in PT Jhonlin Baratama Haji Isam Suap Pejabat Ditjen Pajak Rp35 Miliar
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
KPK menahan konsultan pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo (AS) dan kuasa wajib pajak PT Bank Pan Indonesia Tbk (Bank Panin) Veronika Lindawati (VL), Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (25/8/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Konsultan pajak PT Jhonlin Baratama (JB), Agus Susetyo, diduga telah menyuap oknum Pejabat Direktorat Jenderal Pajak sebesar Rp35 miliar.

Suap tersebut berkaitan dengan pengurusan nilai pajak PT Jhonlin Baratama tahun 2016 dan 2017.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, mengatakan Agus Susetyo ditunjuk oleh Direktur Keuangan PT Jhonlin Baratama, Fahruzzaini, sebagai kuasa pajak yang mewakili perusahaan milik Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.

Agus diutus untuk mengurus pajak PT Jhonlin Baratama tahun 2016 dan 2017.

"Selanjutnya sekitar Maret 2019, AS (Agus Susetyo) datang ke Gedung Dirjen Pajak dan menemui Tim Pemeriksa Pajak yang susunan Timnya masih terdiri dari Dadan Ramdani, Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar dan Febrian," ujar Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (25/8/2022).

Baca juga: Saksi Kunci Sebut PT Jhonlin Baratama Haji Isam Suap Pejabat DJP Demi Turunkan Nilai Pajak

Agus bertemu dengan tim pemeriksa pajak pimpinan Dadan Ramdani untuk mengurus nilai pajak PT Jhonlin Baratama.

Berita Rekomendasi

Agus kemudian meminta kepada Dadan cs untuk menurunkan nilai pajak PT Jhonlin Baratama tahun 2016 dan 2017 dengan dijanjikan uang Rp50 miliar.

"AS meminta agar SKP (Surat Ketentuan Pajak) PT JB (Jhonlin Baratama) diturunkan besaran nilainya dan nantinya akan memberikan uang fee sebesar Rp50 miliar," ungkap Karyoto.

Kata Karyoto, Wawan Ridwan dan Dadan Ramdani kemudian melaporkan permintaan Agus tersebut kepada Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji.

Angin sepakat dengan penawaran Agus.

Baca juga: Direktur Utama Perusahaan Milik Haji Isam Mengundurkan Diri, Ini Alasannya

Angin juga memerintahkan Dadan cs untuk menindaklanjuti permintaan Agus.

"Sesuai perintah Angin Prayitno Aji, Tim Pemeriksa kemudian kembali mengondisikan hasil pemeriksaan pajak PT JB, dimana untuk tahun pajak 2016 diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) sebesar Rp70 miliar dan untuk tahun pajak 2017 diterbitkan SPKLB sebesar Rp59,9 miliar," ujar Karyoto.

Setelah permintaannya dikabulkan, Agus kemudian mencairkan uang untuk pejabat dan tim pemeriksa pajak PT Jhonlin Baratama.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas