Sambo Dipecat dari Polri, Pimpinan Komisi III DPR Minta Proses Pidana Segera Dirampungkan
Komisi III DPR RI menyebut keputusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk memecat secara tidak hormat Irjen Ferdy Sambo adalah keputusan itu tepat.
Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR RI menyebut keputusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk memecat secara tidak hormat Irjen Ferdy Sambo adalah keputusan itu tepat.
Maka itulah, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmar Sahroni berharap, Polri dapat merampungkan proses pidana terhadap Sambo agar tidak berlarut-larut.
"Kita bisa mengalihkan perhatian pada prosesi pidananya sekarang,” kata Sahroni dalam keterangan tertulis, Jumat (26/8/2022).
Legislator Partai NasDem itu lebih lanjut menilai pengajuan banding Ferdy Sambo atas putusan sidang yang memecatnya dari Polri, merupakan hak Sambo.
Namun, Sahroni meminta agar pengajuan banding itu dapat diproses tanpa mengganggu proses pidananya.
"Terpenting dalam memprosesnya nanti, polisi transparan, cepat, dan fokus," ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, kode etik dan profesi Polri (KKEP) terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo akhirnya rampung.
Hasilnya, Eks Kadiv Propam Polri tersebut resmi dipecat di Korps Bhayangkara.
Pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Irjen Sambo diputuskan melalui hasil sidang komisi kode etik Polri (KKEP) yang digelar sejak pagi tadi di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Adapun sidang etik dan profesi itu diketuai oleh Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri. Selain itu, ada 4 anggota sidang etik yang adalah jenderal bintang 2.
Baca juga: Wakapolri Akan Jadi Pemimpin Sidang Banding Pelanggaran Kode Etik Ferdy Sambo
"Pemberhentian dengan tidak hormat PTDH sebagai anggota Polri," kata Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022).
Diketahui, Ferdy Sambo dipecat dari anggota Polri seusai menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dalam sidang kode etik itu, turut menghadirkan sejumlah saksi berjumlah 15 orang. Adapun dua di antaranya merupakan seorang jenderal bintang 1.
Sejumlah tersangka yang dihadirkan di antaranya adalah Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan asisten rumah tangga Sambo bernama Kuat Ma'ruf.