Sempat Ditunda, Hari ini Kuasa Hukum Brigadir J Laporkan Ferdy Sambo dan Istri soal Laporan Palsu
Bakal Polisikan Ferdy Sambo dan istri soal laporan palsu, Kamaruddin Simanjuntak ingin tahu sosok yang mengajari Putri membuat informasi bohong.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak akan melayangkan laporan polisi terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyatakan, pelaporan terkait laporan palsu tersebut akan dilayangkan pada Jumat (16/8/2022) ini.
"Hari ini (ajukan laporan palsu), sekira pukul 10.00 WIB," kata Kamaruddin Simanjuntak saat dikonfirmasi awak media.
Diketahui sebelumnya, pihak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sudah berencana untuk melaporkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawati pada Kamis (25/8/2022).
Kendati begitu, pelaporan tersebut urung dilaksanakan tanpa adanya alasan yang jelas dari Kamaruddin Simanjuntak.
Kamaruddin Simanjuntak hanya menyatakan kalau laporan itu dimaksudkan agar sosok yang mengajari Putri untuk membuat informasi bohong alias hoaks diketahui.
"Saya mau melaporkan [Putri Candrawathi] melapor balik yaitu tentang melanggar Pasal 317, 318 KUHP juncto pasal 55 66," kata Kamaruddin Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (24/8/2022).
Kamaruddin Simanjuntak mengklaim jika dia mendapat informasi dari seorang istri anggota berpangkat Brigadir Polisi yang menyebut Putri diajari untuk membuat laporan palsu soal pelecehan seksual.
"Melaporkan Ibu Putri, Pak Ferdy Sambo dan kawan-kawan supaya ketahuan siapa yang mengajar-mengajar atau siapa otaknya. Biar ibu Putri ngomong, oh saya ngomong ini karena diajari si a, si b," ucapnya.
Baca juga: SKENARIO Ferdy Sambo Runtuh Gara-gara Pengakuan Bharada E, Brigadir J Terluka Sebelum Eliezer Tembak
Bareskrim Polri sebelumnya menghentikan laporan polisi dugaan pelecehan seksual terhadap istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi oleh Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Adapun laporan polisi itu terdaftar dengan nomor LPB1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya tanggal 9 Juli 2022 lalu. Laporan itu didaftarkan oleh Putri Candrawathi.
"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/8/2022).
Dalam laporan itu, Putri Candrawathi sebelumnya menuding Brigadir J telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan dan atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual.
Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau pasal 4 jo pasal 6 UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
"Di mana [Putri Candrawathi mengaku] waktu kejadian diduga pada hari Jumat tanggal 8 juli sekitar pukul 17.00 WIB bertempat Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dengan pelapor putri Candrawathi, korbannya juga sama. Terlapornya Nofriansyah Yosua," jelasnya.
Baca juga: Setelah Putri Candrawathi, Eks Penasihat Ahli Kapolri dan Ajudan Ferdy Sambo Didesak Jadi Tersangka
Namun begitu, kata Andi, kasus tersebut tidak ditemukan dugaan peristiwa pidana. Dengan kata lain, Brigadir J tidak terbukti melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap Istri Irjen Ferdy Sambo di rumah dinasnya.
"Bukan merupakan peristiwa pidana sebagaimana rekan-rekan ketahui bahwa saat ini juga Bareskrim menangani LP terkait dugaan pembunuhan berencan dengan korban almarhum Brigadir Yosua," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.