Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Setelah Ferdy Sambo Dipecat Polri, Itsus akan Proses 34 Terduga Pelanggar Kode Etik dalam 30 Hari

Setelah Irjen Ferdy Sambo dipecat dari institusi Polri berdasarkan sidang kode etik pada Kamis (25/8/2022), Tim Itsus akan proses 34 orang lainnya.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
zoom-in Setelah Ferdy Sambo Dipecat Polri, Itsus akan Proses 34 Terduga Pelanggar Kode Etik dalam 30 Hari
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Ferdy Sambo setelah menjalani Sidang Kode Etik dan diputuskan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), Jumat (26/8/2022). Dalam artikel mengulas tentang Ferdy Sambo yang dipecat dari institusi Polri hingga tim Itsus akan proses 34 orang lainnya. 

"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri yang memimpin sidang etik Ferdy Sambo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022).

Selain sanksi pemecatan, Sambo juga dijatuhkan sanksi etik dengan dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 40 hari.

Setelah dibacakan keputusan majelis sidang, Sambo pun mengajukan banding.

Baca juga: Ferdy Sambo Masih Punya Kuasa? Terkuak Isi Surat dan Janjinya untuk Polisi Terlibat Kasus Brigadir J

Kapolri: 97 Polisi Diperiksa, 35 di Antaranya Langgar Kode Etik

Diberitakan Tribunnews.com, Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengungkapkan sebanyak 97 personel Polri telah dilakukan pemeriksaan kode etik dan internal Polri terkait penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo beberapa waktu lalu.

Listyo Sigit menyebut, berdasarkan pemeriksaan, terdapat 35 personel yang melakukan pelanggaran kode etik profesi.

Listyo pun merinci 35 terduga pelanggar berdasarkan pangkat.

BERITA REKOMENDASI

"Irjen 1 personel, brigjen pol 3 personel, kombes pol 6 personel, AKBP 7 personel, Kompol 4 personel, AKP 5 personel, Iptu 2 personel, Ipda 1 personel, bripka 1 personel, brigadir polisi 1 personel, briptu 2 personel, dan bharada 2 personel," kata Listyo dalam rapat di Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (24/8/2022).

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo bersiap mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2022).
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo bersiap mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2022). (TRIBUNNEWS/JEPRIMA)

Baca juga: Jenderal Sigit Beberkan Sosok Eks Penasihat Kapolri Fahmi Alamsyah: Lebih Sering Bersama Ferdy Sambo

Listyo menambahkan, dari 35 personel itu, 18 anggota saat ini sudah ditempatkan di penempatan khusus (patsus), sementara yang lain masih berproses pemeriksaannya.

"Dua saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan laporan polisi di Bareskrim, sehingga tinggal 16 orang yang ada di patsus. Sementara sisanya menjadi tahanan terkait dengan kasus yang dilaporkan di Bareskrim," jelasnya.

Sebagai informasi, Brigadir J meninggal setelah ditembak di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022) lalu.

Terkait hal tersebut, Timsus Polri sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus Brigadir J.


Di antaranya Irjen Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Reza Deni, Kompas.com/Rahel Narda Chaterine, Kompas.tv)

Simak berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas