Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Indra Kenz, Jaksa Bawa 6 Saksi Korban Investasi Bodong Binomo

Sidang lanjutan terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz dalam kasus penipuan trading binary option aplikasi Binomo kembali digelar.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Sidang Indra Kenz, Jaksa Bawa 6 Saksi Korban Investasi Bodong Binomo
Tribunnews/JEPRIMA
Indra Kenz tampil dengan rambut cepak dan menggunakan baju tahanan saat dihadirkan di Barekrim Polri. Saat ini Indra Kenz sudah duduk menjadi terdakwa dalam kasus penipuan trading binary option aplikasi Binomo di Pengadilan Negeri Tangerang. 

Laporan Wartawan, wartakotalive.com, Gilbert Sem Sandro

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Sidang lanjutan terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz dalam kasus penipuan trading binary option aplikasi Binomo kembali digelar.

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi korban tersebut digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Tangerang.

Pantauan Wartakotalive.com, sidang dimulai pada Jumat (26/8/2022) pukul 10.00 dengan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim yang memimpin persidangan, Rahman Rajagukguk.

Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Kejari Tangsel) rencananya menghadirkan tujuh orang saksi.

Namun, saat sidang dimulai, satu saksi berhalangan untuk hadir di PN Tangerang dan hanya diikuti oleh 6 orang saksi korban.

Baca juga: Indra Kenz Ajukan Eksepsi, 3 Alasan Keberatan Dakwaan JPU, Tempat Sidang hingga Seret Pemilik Binomo

Adapun saksi korban yang dihadirkan adalah Maru Nazara, Vika Avela, M Risky, Indah Pramita, Rian, dan Abduh Azhar Fadilla.

BERITA REKOMENDASI

Sebelum sidang dimulai, seluruh saksi korban investasi bodong tersebut lebih dahulu disumpah atas kesaksian yang disampaikan merupakan benar adanya.

Tersangka kasus penipuan investasi Binomo Indra Kenz dihadirkan polisi saat rilis di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (25/3/2022). Bareskrim mencatat ada 40 orang korban kasus Binomo atas tersangka Indra Kenz dengan kerugian korban mencapai Rp 44 miliar. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Tersangka kasus penipuan investasi Binomo Indra Kenz dihadirkan polisi saat rilis di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (25/3/2022). Bareskrim mencatat ada 40 orang korban kasus Binomo atas tersangka Indra Kenz dengan kerugian korban mencapai Rp 44 miliar. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN (WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN)

"Saudara saksi telah disumpah atas kesaksian yang akan disampaikan dalam persidangan ini adalah yang benar-benar saudara ketahui dan alami, jika saudara menyampaikan keterangan palsu, saudara bisa ditetapkan sebagai terdakwa dengan ancaman 7 tahun pidana penjara," ujar Ketua Majelis Hakim, Rahman Rajagukguk mengawali sidang.

Baca juga: Indra Kenz Mengaku Sehat Saat Sidang Perdana, Didakwa Pasal Berlapis Atas Kasus Investasi Bodong

Setelah bersumpah, enam orang saksi tersebut dipersilahkan untuk duduk di depan meja persidangan.

Sementara terdakwa Indra Kenz menghadiri sidang secara virtual di Kantor Kejari Tangerang Selatan.

Selanjutnya, JPU menanyakan kepada setiap saksi akan kronologi awal mereka mengikuti trading binary option melalui aplikasi Binomo, beserta besaran nominal kerugian.


Para saksi korban pun menyampaikan jumlah kerugian nominal atas keikutsertaannya dalam investasi bodong tersebut, mulai dari Rp 500 juta, Rp 2,5 miliar, hingga Rp 28 miliar.

Meski telah merugi, para korban mengaku tetap mengikuti investasi tersebut lantaran telah menonton video Indra Kenz melalui Sosial Media Youtube.

Baca juga: Indra Kenz Lega Kasus Binomo Segera Disidangkan, Janji Selalu Kooperatif

Sebagai informasi, polisi telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Binomo.

Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara.

Selain itu, penyidik telah menyita beberapa alat bukti. Salah satunya akun YouTube milik Indra Kenz hingga bukti transaksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana.

Indra Kenz pun dipersangkakan dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.

Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas