Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Ferdy Sambo Ajukan Banding, Susno Duaji: Itu Tidak Mungkin Dikabulkan

Eks Kabareskrim, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji, merespons soal banding yang diajukan oleh mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Daryono
zoom-in Soal Ferdy Sambo Ajukan Banding, Susno Duaji: Itu Tidak Mungkin Dikabulkan
TRIBUNNEWS/Bian Harnansa
WAWANCARA EKSKLUSIF - Eks Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji saat Wawancara Eksklusif di Studio Tribun Network, Jakarta, Senin (22/8/2022). Susno Duadji menanggapi kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. (TRIBUNNEWS/Bian Harnansa) - Susno Duadji merespons soal banding yang diajukan oleh mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. 

TRIBUNNEWS.COM - Eks Kabareskrim, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji, merespons upaya pengajuan banding yang dilayangkan Ferdy Sambo terkait putusan sidang kode etik, Kamis (25/8/2022). 

Susno meyakini upaya banding tersebut nantinya tidak akan dikabulkan oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Mengingat dugaan pidana yang disangkakan pada Ferdy Sambo dalam kasus tewasnya Brigadir J ini ialah ancaman hukuman mati. 

Terlebih proses hukum perkara pidana ini juga tengah berjalan dan akan memasuki ranah persidangan. 

"Proses banding itu diberi kesempatan tiga hari setelah putusan, tiga hari sudah harus mengajukan secara tertulis bandingnya. Nanti bandingnya akan di periksa di sidang banding." 

"Saya yakin itu tidak mungkin akan dikabulkan, karena dugaan pidananya yang disangkakan pada dia itu adalah ancaman hukuman mati dan proses sudah berjalan sudah sampai ke Jaksa Penuntut Umum berkasnya."

"Kemudian pasal lain yang disangkakan pada dia tidak perlu menunggu putusan pengadilan sudah terbukti semua," kata Susno, Jumat (26/8/2022) dikutip dari youTube TvOneNews

Baca juga: Ferdy Sambo Banding, Kuasa Hukum Brigadir J: Itu Akal-akalan Dia, Biar Dapat Hak Pensiun

BERITA TERKAIT

Lanjut Susno mengomentari soal pengunduran diri sebagai anggota Polri yang diajukan oleh Ferdy Sambo

Ia mengatakan, pengunduran diri tidak bisa jika yang bersangkutan melakukan pelanggaran kode etik dengan ancaman hukuman pidananya lebih dari lima tahun.  

"Kemudian dalam kode etik itu ada klausal yang mengatakan boleh mengundurkan diri sebelum sidang kode etik, dan strategi pak Sambo sudah mengajukan pengunduran diri katanya." 

"Tapi pengunduran itu tidak bisa dilakukan untuk suatu pelanggaran kode etik yang diperkirakan melakukan tindakan pidana yang ancaman hukumannya lebih lima tahun atau lebih." 

"Nah dalam hal ini ancaman yang diberikan pada pak Sambo ini adalah 340, 388 KUHP, ancaman maksimalnya itu hukuman mati berarti secara ketentuan kode etik pengunduran diri itu tidak bisa," jelas Susno. 

Respons Kuasa Hukum Brigadir J

Diwartakan Tribunnews, kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak buka suara soal upaya pengajuan banding yang dilayangkan Ferdy Sambo.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas