Soal Ferdy Sambo Ajukan Banding, Susno Duaji: Itu Tidak Mungkin Dikabulkan
Eks Kabareskrim, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji, merespons soal banding yang diajukan oleh mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Daryono
![Soal Ferdy Sambo Ajukan Banding, Susno Duaji: Itu Tidak Mungkin Dikabulkan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/susno-duadji-kejanggalan-dibalik-terbunuhnya-brigadir-j_20220822_181956.jpg)
Terkait upaya banding itu, Kamaruddin menilai kalau Ferdy Sambo hanya tak ingin kehilangan haknya sebagai polisi setelah dipecat.
"Itu akal-akalan dia supaya dia tetap jadi anggota polisi dan tetap mendapatkan hak-hak pensiun," kata Kamaruddin di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jumat (26/8/2022).
Atas hal itu, pihaknya telah meminta kepada KKEP yang bakal menyidangkan banding Ferdy Sambo untuk menghiraukan permohonan tersebut.
Baca juga: Ferdy Sambo Masih Punya Kuasa? Terkuak Isi Surat dan Janjinya untuk Polisi Terlibat Kasus Brigadir J
Dalam kata lain, KKEP harus tetap memberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagaimana putusan sidang etik.
"Tetapi saya ingatkan kepada Komisi Kode Etik supaya menghiraukan," kata dia.
Hanya saja, pihaknya kata Kamaruddin tetap menghormati hak banding Ferdy Sambo.
Hal itu juga tertuang dalam Peraturan Polri (Perpol) No 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik dan Komisi Kode Etik Polri.
"Ya kalau dia banding itu kan hak beliau. Tetapi kita tetap berharap supaya PTDH," kata Kamaruddin.
Ferdy Sambo Ajukan Banding
![Irjen Ferdy Sambo saat menjalani sidang kode etik, Kamis (25/8/2022). Ferdy Sambo dikenal sebagai sosok perwira dengan karier cemerlang di kepolisian. Namun kariernya berakhir seiring dengan sanksi pemecatan yang dijatuhkan kepadanya.](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/irjen-ferdy-sambo-saat-menjalani-sidang-kode-etik.jpg)
Ferdy Sambo secara resmi dilakukan PTDH alias dipecat dari Polri melalui sidang kode etik.
Terkait itu, Ferdy Sambo mengajukan banding atas hasil putusan sidang kode etik tersebut.
"Namun mohon izin sesuai dengan pasal pasal 69 PP 72 tahun 2022 izinkan kami untuk mengajukan banding," kata Ferdy Sambo dalam persidangan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari.
Ferdy juga mengakui kesalahannya terkait menjadi otak pembunuhan terhadap Brigadir J.
"Mohon izin ketua KKEP bagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri," jelasnya.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Rizki Sandi Saputra/Abdi Ryanda Shakti)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.