Dirasa Merugikan, Tim Advokasi Kebebasan Digital Desak Cabut Perkominfo 5/2020
Tim Advokasi Kebebasan Digital mendesak Menkominfo untuk mencabut Perkominfo 5/2020 karena dianggap perbuatan melanggar hukum.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Whiesa Daniswara
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Advokasi Kebebasan Digital yang terdiri atas Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, LBH Pers, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Serikat Pekerja Media dan Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI) menyampaikan keberatan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Republik Indonesia (RI) atas pemblokiran delapan situs dan aplikasi dengan traffic tinggi, Jumat (26/8/2022).
Pihaknya meminta agar Perkominfo 5/2020 yang digunakan sebagai dasar bagi serangkaian tindakan pemblokiran yang merugikan tersebut segera dicabut.
Tim Advokasi juga menilai, tindakan pemblokiran ini merupakan perbuatan melanggar hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintah yang diatur dalam Pasal 1 angka 4 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintah dan Kewenangan Mengadili Melanggar Huukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintah.
Atas hal ini juga, Tim Advokasi Kebebasan Digital meminta Menkominfo agar menyampaikan pernyataan publik ihwal tindak peblokiran ini merupakan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
Pihaknya juga meminta jaminan agar Menkominfo tidak akan mengulangi tindakan yang sama di masa mendatang, serta mengeluarkan permohonan maaf secara resmi kepada masyarakat terdampak.
Pemblokiran yang dilakukan oleh Menkominfo pada 30 Juli 2022 lalu yang didasarkan pada Permenkominfo 5/2020 dirasa Tim Advokasi telah mengakibatkan kerugian terhadap masyarakat luas.
Dari Posko Aduan yang telah dibuka sejak 30 Juli 2022 hingga 5 Agustus 2022, LBH Jakarta menerima pengaduan dari korban PSE sebanyak 213 pengaduan dengan estimasi kerugian materiil sebesar Rp1.779.480.
“Kerugian pekerja tidak hanya kehilanan pendapatan atau materi tetapi jga immaterial di mana mereka tidak mendapat kepastian masa depan pekerjaan karena klien ragu dengan peraturan terkait aplikasi digial Indonesia dan khawatir kemanan data bocor,” ujar Ketua SINDIKASI Nur Aini dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/8/2022).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.