Budi Arie Mengaku Diskusi soal Pemberantasan Judi Online dengan Penyidik Bareskrim
Ketua Umum relawan Projo itu justru menyampaikan dirinya justru lebih lama berdiskusi soal pemberantasan judi online dengan tim penyidik Bareskrim.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koperasi yang juga mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi menjalani pemeriksaan terkait kasus judi online melibatkan oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/12/2024).
Budi Arie mengaku diperiksa hanya dua jam meski dirinya berada di gedung Bareskrim sejak pukul 10.00 WIB hingga sore hari.
Saat ditanya apa saja substansi yang ditanyakan oleh penyidik, Budi Arie enggan membeberkan.
Ketua Umum relawan Projo itu justru menyampaikan dirinya justru lebih lama berdiskusi soal pemberantasan judi online dengan tim penyidik Bareskrim.
“Penyidiknya ramah dan kooperatif. Kami banyak juga berdiskusi soal upaya pemberantasan judi online , " ujar dia kepada wartawan.
Budi Arie enggan berbicara lebih jauh, dirinya menyatakan prihatin dengan banyaknya rakyat yang menjadi korban judi online.
"Judi online sudah cukuplah. Judi online adalah salah satu sumber kemiskinan baru. Kasihan rakyat ditipu dan dihisap,” imbuhnya.
Baca juga: Polisi Ungkap Peran Rektor UIN Alauddin dalam Membantu Bongkar Kasus Uang Palsu
Wakil Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Mabes Porli Brigjen Arief Adiharsa.
"Betul (lagi diperiksa, red) ," kata Arief saat dikonfirmasi.
Tidak dijelaskan pemeriksaan Budi Arie yang saat ini menjabat Menteri Koperasi terkait kasus apa.
Arief menyarankan agar pemeriksaan terhadap yang bersangkutan ditanyakan ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Tanyakan ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," tukasnya.
24 Tersangka dan Perannya
Sebanyak 24 orang telah ditangkap Polda Metro Jaya dan empat tersangka lainnya masih diburu atau masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam pengusutan kasus perlidungan situs judi online yang melibatkan sejumlah pegawai dan staf ahli Kemkominfo atau yang sekarang berganti nama Kementerian Komunikasi dan Digital (Kementerian Komdigi).
Baca juga: Waketum Gerindra Klarifikasi Pernyataan Prabowo Soal Maafkan Koruptor Asalkan Balikin Uang Korupsi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.