Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejanggalan Penanganan Kasus Brigadir J yang Menyebabkan Brigjen Hendra dan Kombes Budhi Dicopot

Terkait itu, Timsus Polri sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam pusaran kasus pembunuhan Brigadir J.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kejanggalan Penanganan Kasus Brigadir J yang Menyebabkan Brigjen Hendra dan Kombes Budhi Dicopot
KOLASE TRIBUNNEWS.COM
Inilah sosok Brigjen Hendra Kurniawan (kanan) dan Kombes Budhi Herdi (kiri), dua perwira polisi yang dinonaktifkan buntut kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo. 

TRIBUNNEWS.COM -- Sejumlah perwira polisi terkena getah dari kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Selain Irjen Ferdi Sambo yang menjadi pelaku utama tewasnya Brigadir J, ada dua perwira yang cukup berpengaruh dalam penyidikan hingga akhirnya dicopot.

Keduanya adalah Brigjen Hendra Kurniawan Karopaminal dan Kombes Budhi Herdi Susianto Kapolres Jakarta Selatan.

Keduanya dicopot dari jabatan karena diduga menyalahi aturan karena intervensi dari Irjan Ferdi Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam.

Baca juga: Putri Candrawathi Bungkam soal Kasus Tewasnya Brigadir J, Irma Hutabarat: Tak Ada Hati sebagai Ibu

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan adanya sejumlah kejanggalan dalam kasus dugaan pembunuhan yang menewaskan Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.

Listyo mengungkap soal adanya intervensi penyidikan yang dilakukan oleh Div Propam Polri yang saat itu dipimpin oleh Irjen Ferdy Sambo.

Tak hanya intervensi kasus, Listyo mengatakan Divisi Propam Polri sempat melakukan penolakan terkait permintaan keluarga korban di Jambi agar Brigadir Yoshua dimakamkan secara kedinasan.

Berita Rekomendasi

"Karena menurut personel Div Propam tersebut terdapat syarat yang harus dipenuhi dan dalam hal ini mereka menyatakan ada perbuatan tercela sehingga kemudian tidak dimakamkan secara kedinasan," kata Sigit dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (24/8/2022).

Listyo kemudian menjelaskan terkait tindakan intervensi yang dilakukan pejabat tinggi Div Propam Polri yakni Karopaminal Brigjen Hendra Kurniawan.

"Kemudian malam harinya datang personel dari Div Propam Polri yang berpangkat pati atas nama Brigjen Pol Hendra atau Karo Paminal yang menjelaskan dan meminta pada saat itu untuk tidak direkam dengan alasan terkait dengan masalah aib," ucapnya.

Listyo menyebut ada kejanggalan lain juga yang disampaikan oleh Hendra Kurniawan.

Dia mengatakan Hendra Kurniawan juga menjelaskan soal insiden yang menewaskan Brigadir Yoshua secara detail.

Baca juga: Pemeriksaan Putri Candrawathi Dihentikan Sementara hingga Alasan Istri Ferdy Sambo Belum Ditahan

"Terkait dengan penjelasan tersebut keluarga tidak percaya dengan penjelasan yang telah diberikan oleh personel div propam Polri tersebut, beberapa hal ditanyakan antara lain masalah CCTV di tempat kejadian, hal-hal yang dirasa janggal, kemudian terkait barang-barang korban, termasuk HP dan kejanggalan-kejanggalan ini kemudian viral di media dan mendapatkan perhatian publik," kata Listyo.

Sementara Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto dicopot setelah diperiksa oleh Inspektur Khusus (Itsus) Polri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas