Kejanggalan Penanganan Kasus Brigadir J yang Menyebabkan Brigjen Hendra dan Kombes Budhi Dicopot
Terkait itu, Timsus Polri sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam pusaran kasus pembunuhan Brigadir J.
Editor: Hendra Gunawan
Kini, dia dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri. Pencopotan Budhi Herdi diduga karena melakukan pelanggaran etik dalam menangani kasus kematian Brigadir J.
Saat menjabat, Budhi memberikan pernyataan mengenai kronologi hingga penyebab kematian Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo dalam konferensi pers di Polres Jaksel pada 12 Juli 2022.
Budhi menyampaikan keterangan itu tiga hari setelah peristiwa terjadi.
Budhi saat itu menyebut Brigadir J tewas akibat baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo yang terjadi pada Jumat sekitar pukul 17.00 WIB.
Aksi tembak menembak itu disebut-sebut dipicu karena Brigadir J diduga melecehkan Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo. Menurut Budhi, Putri Chadrawathi saat itu dalam posisi sedang tertidur setelah tiba di rumah usai melakukan perjalanan dari luar kota.
Baca juga: Masril Si Pengunggah Konten Fadil Imran dan Kerajaan Ferdy Sambo Akhirnya Bebas
"Karena lelah mungkin pulang dari luar kota, ibu sempat tertidur. Pada saat itu, tidak diketahui oleh orang lain, Brigadir J masuk dan kemudian melakukan pelecehan terhadap ibu," ujar Budhi.
Buntut Kasus Brigadir J Saat itu, tindakan Brigadir J yang disebut ingin melakukan pelecehan diketahui oleh Putri Chandrawathi. Putri saat itu terbangun dari tidur lalu berteriak meminta tolong.
"Pada saat ibu (istri Kadiv Propam) tertidur, lalu terbangun dan kaget, kemudian menegur saudara J. Saudara J membalas, 'diam kamu!' sambil mengeluarkan senjata yang ada di pinggang," kata Budhi.
Sebagai informasi, Brigadir J tewas setelah ditembak di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Terkait itu, Timsus Polri sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam pusaran kasus pembunuhan Brigadir J.
Kelima orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Sedangkan, Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Maruf dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati. (Tribunnews.com/Kompas.com)