KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Pj Sekda Pemalang Slamet Masduki
KPK menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Pemalang
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Erik S
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Pemalang Slamet Masduki.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, hal itu jadi upaya kontrol kinerja di bidang penindakan.
Baca juga: Ikuti Penguatan Antikorupsi KPK, Para Pejabat Negara Berkomitmen Tingkatkan Integritas
"Kami hargai upaya tersebut sebagai kontrol atas proses kerja KPK di bidang penindakan. KPK tentu siap hadapi," ujar Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (26/8/2022).
Kendati Slamet melakukan gugatan praperadilan, pengusutan perkara tersebut akan tetap berjalan.
Sebab, ditekankan Ali, gugatan praperadilan tak menghentikan penyidikan.
"Namun perlu kami tegaskan, penetapan seseorang sebagai tersangka tentu karena telah ada kecukupan alat bukti yang kami miliki," katanya.
Baca juga: Praperadilan Ditolak, KPK Ultimatum Bupati Mimika Eltinus Omaleng Kooperatif
"Praperadilan bukan uji materi dan substansi penyidikan namun syarat formil proses penyidikannya. Untuk itu penyidikan perkara tersebut tetap kami lanjutkan," Ali memungkasi.
Pj Sekda Pemalang Slamet Masduki menggugat KPK lantaran tidak terima dijadikan tersangka.
Gugatan tersebut teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 75/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Gugatan didaftarkan pada Rabu (24/8/2022).
Dalam petitum gugatannya, Slamet meminta majelis hakim PN Jakarta Selatan untuk menerima permohonan praperadilannya dengan menyatakan penetapan tersangka kepada dirinya tidak sah.
Selain itu, meminta agar laporan kejadian korupsi Nomor LKTPK-30/Lid.02.00/22/8/2022 tanggal 12 Agustus 2022 dan Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi Nomor LKTPK-31/Lid.02.00/22/8/2022 tanggal 12 Agustus 2022, sebagai dasar pemeriksaan tidak sah dan batal demi hukum.
Baca juga: KPK Menduga Penyuap Rektor Unila Prof Karomani Lebih dari Satu Orang
"Menyatakan tidak sah segala keputusan dan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon (KPK) yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon," demikian salah satu petitum Slamet, dilihat di SIPP PN Jakarta Selatan.
Slamet juga meminta agar proses penyidikan terhadap dirinya dihentikan.