Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Pj Sekda Pemalang Slamet Masduki

KPK menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Pemalang

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Erik S
zoom-in KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Pj Sekda Pemalang Slamet Masduki
Ilham Rian Pratama
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Pemalang Slamet Masduki. 

Mukti Agung dan Adi Jumal dijerat sebagai tersangka penerima suap yakni dengan Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Slamet Masduki, Sugiyanto, Yanuarius Nitbani, dan Mohammad Saleh dijerat dengan pasal pemberi suap, yakni Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Keenamnya kini sudah resmi ditahan oleh KPK untuk menjalani proses pemeriksaan dalam 20 hari pertama.

Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas