Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Pj Sekda Pemalang Slamet Masduki

KPK menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Pemalang

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Erik S
zoom-in KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Pj Sekda Pemalang Slamet Masduki
Ilham Rian Pratama
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Pemalang Slamet Masduki. 

Namun demikian, KPK belum merinci penerimaan ini, termasuk identitas pemberinya. 

KPK akan mengusutnya dalam proses penyidikan.

Mukti Agung dan Adi Jumal dijerat sebagai tersangka penerima suap yakni dengan Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Slamet Masduki, Sugiyanto, Yanuarius Nitbani, dan Mohammad Saleh dijerat dengan pasal pemberi suap, yakni Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Keenamnya kini sudah resmi ditahan oleh KPK untuk menjalani proses pemeriksaan dalam 20 hari pertama.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas