Pemeriksaan Putri Candrawathi Dihentikan Sementara hingga Alasan Istri Ferdy Sambo Belum Ditahan
Pemeriksaan Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dihentikan sementara setelah lebih dari 10 jam diperiksa penyidik pada Jumat (26/8/2022) kemarin.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Pemeriksaan Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dihentikan sementara setelah lebih dari 10 jam diperiksa penyidik pada Jumat (26/8/2022) kemarin.
Putri Candrawathi merupakan satu di antara lima tersangka kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Pada Jumat kemarin, Putri Candrawathi memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk pemeriksaan sebagai tersangka.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, menjelaskan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi belum selesai dan akan dilanjutkan pada Rabu (31/8/2022) mendatang.
"Untuk pemeriksaan saudara PC pada malam hari ini (Jumat malam) dihentikan karena sudah larut malam, mengingat menjaga kondisi kesehatan yang bersangkutan."
"Pemeriksaan ini masih akan dilanjutkan, jadi masih belum cukup, dilanjutkan kembali dengan pemeriksaan konfrontir pada hari Rabu, 31 Agustus 2022," kata Dedi, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Sabtu (27/8/2022).
Baca juga: Polri Pastikan Kondisi Kesehatan Putri Candrawathi dalam Keadaan Baik
Dedi menambahkan, pihaknya sejauh ini belum mendapatkan hasil pasti terkait pemeriksaan Putri Candrawathi.
"Hasilnya nanti tentunya akan disampaikan langsung Pak DIrvidum langsung karena semuanya harus seizin penyidik," imbuhnya.
Namun, pihaknya memastikan kalau proses pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi segera dirampungkan.
Mengingat, adanya arahan dari Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebelumnya.
"Proses pemeriksaan harus cepat dilakukan, pemberkasan juga harus cepat dilakukan, sehingga ditargetkan beberapa minggu ini berkas perkara harus segera dilimpahkan ke JPU," ucapnya.
Mengenai penahanan, Dedi mengungkapkan, pihaknya belum memutuskan untuk menahan Putri Candrawathi.
Sebab, belum diketahui hasil pemeriksaan tersebut.
Penahanan dapat dilakukan jika nantinya pemeriksaa oleh penyidik rampung dilakukan.