Polri Pastikan Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Brigadir J di Rumah Sambo Bakal Berlangsung Tertutup
Polri memastikan proses rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J bakal berlangsung tertutup.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri memastikan proses rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J bakal berlangsung tertutup.
Diketahui, rekonstruksi tersebut direncanakan bakal dilangsungkan di tempat kejadian perkara (TKP), Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan (Jaksel).
"Ya (berlangsung tertutup)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (27/8/2022).
Dedi menyatakan bahwa nantinya rekonstruksi itu hanya disaksikan oleh penyidik Polri dan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sedangkan ada dua pihak eksternal yang bakal turut dihadirkan.
"Hanya penyidik, JPU. (Eksternal) Komnas HAM dan Kompolnas," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polri menyatakan akan menggelar rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP), rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan (Jaksel).
Rekonstruksi ini dilakukan terkait dengan tewasnya Brigadir Yoshua alias Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri itu.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan rekonstruksi rencananya digelar pada Selasa (30/8/2022).
Informasi itu, kata Dedi, disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi.
Baca juga: Polri Sebut Proses Rekonstruksi untuk Memperjelas Konstruksi Hukum Kasus Pembunuhan Brigadir J
"Informasi kedua dari Pak Dirtipidum rencana pada Selasa 30 Agustus akan dilaksanakan rekonstruksi di TKP Duren Tiga," kata Dedi di Bareskrim Polri, Jumat (26/8/2022).
Dedi menuturkan rencananya rekonstruksi itu akan menghadirkan lima tersangka, yakni Bharada Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, dan Putri Chandrawati.
"Menghadirkan seluruh tersangka, lima orang yang sudah ditetapkan tersangka," ujarnya.
Tak hanya para tersangka, Dedi menyebut pihaknya juga bakal menghadirkan jaksa penuntut umum (JPU).
"Selain menghadirkan lima tersangka juga didampingi pengacara, nanti bersama ikut di dalam menyaksikan rekonstruksi tersebut adalah JPU," ucapnya.
Baca juga: 4 FAKTA Pemeriksaan Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo Diperiksa 12 Jam dan Jawab 80 Pertanyaan
Selain itu, Dedi memastikan Komnas HAM dan Kompolnas juga hadir dalam rekonstruksi itu terkait tranparansi dan objektifitas.
"Kemudian juga agar pelaksanaannya juga berjalan secara transpanan, objektif, dan akuntabel, penyidik juga mengundang Komnas HAM, Kompolnas," ungkapnya.
"Ini sesuai komitmen Kapolri, bahwa seluruh prosesnya ini harus juga untuk menjaga transparansi, objektifitas kita mengundang pengawas dari eksternal yaitu Komnas HAM dan Kompolnas," sambung Dedi.